Heboh di Sosmed Politikus PDIP Bagi Amplop di Masjid, Said: Itu Zakat

Ade Rosman
27 Maret 2023, 10:16
Politikus PDIP bagi amplop di masjid, Apa kata Bawaslu
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP tengah menjadi perbincangan usai beredar video pembagian amplop berisi uang di salah satu Masjid di daerah Sumenep Jawa Timur. Amplop berwarna merah dengan gambar dua calon legislatif itu dibagikan dalam rangkaian ibadah tarawih yang sedang berlangsung. 

Video pembagian amplop itu disebarkan oleh akun media sosial @partaisocmed pada Minggu (26/3) malam. Setelah 14 jam diunggah, saat berita ini ditayangkan pada pukul 10.15 WIB postingan tersebut telah ditayangkan sebanyak 2,1 juta kali dan mendapat 20 ribu reaksi suka, 6 ribu retweet serta 2 ribu balasan. 

Postingan tersebut mendapat reaksi yang beragam. Sejumlah warganet mempertanyakan pemberian amplop yang dilakukan di tempat ibadah. Tak sedikit pula yang menyinggung adanya praktik kampanye di luar waktu dan adanya politik uang. Ada juga yang mempertanyakan respon badan pengawas pemilu atau Bawaslu terhadap praktik bagi-bagi amplop berisi uang tersebut. 

Katadata.co.id telah meminta penjelasan Bawaslu mengenai unggahan yang viral tersebut. Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi yang diperoleh. 

Meski begitu akun media sosial twitter @Bawaslu telah membalas sejumlah tanggapan dari warganet terhadap unggahan video. Bawaslu mengatakan terima kasih dan akan mengklarifikasi dugaan pemberian amplop tersebut kepada PDIP.

“Meskipun belum masuk kampanye dan sedang dalam tahap sosialisasi, yang boleh melakukan sosialisasi, baru partai politik. Karena baru parpol yang sudah ditetapkan, sedangkan caleg, belum. Itupun dalam ruang yang sangat terbatas. Jadi informasi ini, sangat berarti bagi Bawaslu,” ujar akun media sosial @Bawaslu. 

Berdasarkan jadwal dan tahapan pemilu yang disusun Komisi Pemilihan Umum masa pendaftaran calon legislatif baru dilaksanakan pada 1-14 mei 2023. Sebelum ada penetapan caleg maka sosialisasi hanya boleh dilakukan partai politik dalam ruang lingkup terbatas. Sedangkan masa kampanye baru dimulai pada 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024. 

Klaim Bukan Kampanye 

Menanggapi beredarnya video bagi-bagi amplop di Sumenep, Ketua Dewan Pengurus Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah mengatakan partainya tak melakukan politik uang seperti yang banyak diperbincangkan di media sosial. Anggota DPR RI yang fotonya ada di amplop yang dibagikan itu mengatakan ia bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura membagikan sembako sebanyak 175 ribu paket dalam bentuk uang tunai. 

Menurut Said, pembagian sembako merupakan program rutin yang telah lama ia lakukan bersama pengurus PDIP Madura. Paket sembako diberikan kepada fakir miskin. 

“Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin” ujar Said. 

Menurut Said, postingan yang diunggah @PartaiSocmed telah mengarahkan masyarakat bahwa terjadi politik uang. Selain itu ia menyebut pembagian amplop yang ia sebut sebagai zakat juga dilakukan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf yang turut ia dirikan. 

“Jadi kalau itu dikesankan money politic tentu salah alamat,” ujar Said. 

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa uang yang diberikan dalam bentuk sembako tunai berasal dari uang reses yang diterima sebagai anggota dewan. Said menyebut pembagian sembako merupakan bagian dari akuntabilitas publik. 

“Di luar itu saya ini muslim, saya diwajibkan untuk zakat. Maka saya menunaikan zakat itu bersama kader kader PDI Perjuangan se Madura,” ujar Said lagi. 

Di sisi lain ia menjelaskan, penggunaan logo PDIP pada amplop disebabkan karena uang yang dibagi juga berasal dari gotong royong kader PDIP. Dia berdalih kegiatan tersebut dilakukan di luar masa kampanye sehingga tidak melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Said pun berencana mengadukan pemilik akun @partaisocmed ke penegak hukum karena dinilai telah menyebar fitnah. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...