Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima telah memenuhi syarat administrasi calon peserta Pemilu 2024. Tahap berikutnya KPU pusat hingga daerah akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai tersebut.
Putusan tersebut termuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Jumat (31/3). Hal tersebut menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," kata Hasyim dalam surat pengumuman, Sabtu (1/4) dikutip dari Antara.
Sedangkan verifikasi faktual terhadap kepengurusan Prima dilakukan mulai hari ini hingga Selasa (4/4). KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual pada 21 April mendatang.
Kesempatan Prima menjalani verifikasi berawal dari putusan Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU terhadap partai tersebut. Bawaslu lalu memerintahkan KPU melakukan perbaikan verifikasi.
KPU lalu memberikan kesempatan Prima memberikan dokumen perbaikan untuk mengikuti verifikasi administrasi. Partai tersebut lalu memperbaiki kekurangan persyaratannya.
Nama Partai Prima mulai naik daun usai menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu.
Ujungnya, Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.