Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2023 Lengkap
Pendaftaran Sekolah Kedinasan resmi dibuka mulai awal April 2023, terdapat 4.672 kebutuhan formasi yang telah disetujui Kementerian PANRB.
Mengutip laman Bkn.go.id terdapat tujuh instansi yang membuka pendaftaran, yakni Kementerian Perhubungan (1.408 kebutuhan), Kementerian Keuangan (1.100 kebutuhan), Kementerian Hukum dan HAM (525 kebutuhan), Badan Pusat Statistik (500 kebutuhan).
Selain itu, ada Badan Intelijen Negara (400 kebutuhan), Badan Siber dan Sandi Negara (125 kebutuhan), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (80 kebutuhan). Sedangkan pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan di Kementerian Dalam Negeri baru dimulai pada 3 April 2023 dengan jumlah formasi sebanyak 534 orang.
Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2023
Cara mendaftar sekolah kedinasan dapat langsung dilakukan di website Dikdin.bkn.go.id. Setelah itu, lanjutkan pendaftaran di situs seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB), penerimaan taruna baru (PTB), atau situs seleksi penerimaan calon taruna (sipencatar) di sekolah kedinasan yang dituju. Berikut cara mendaftar sekolah kedinasan 2023.
Cara Membuat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan Dikdin
- Siapkan dokumen Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, rapor SMA/sederajat, pas foto, dan dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
- Buka portal SSCASN Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id
- Pilih menu Pendaftaran
- Di laman Login Pendaftaran SSCASN Dikdin, klik pendaftaran akun SSCASN Dikdin
- Masukkan NIK, nomor KK, dan identitas diri, lalu klik lanjutkan
- Isi biodata
- Unggah pas foto dengan latar belakang merah format JPG ukuran 120 KB-200 KB, klik Lanjutkan
- Cek lagi data pendaftaran akun SSCASN Dikdin, klik Kembali untuk perbaiki atau klik Proses Pendaftaran Akun untuk melanjutkan membuat akun
- Muncul pemberitahuan pembuatan akun berhasil, klik Cetak Informasi Pendaftaran, simpan kartu dengan baik
- Klik lanjutkan Login Pendaftaran
Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan yang Dituju
- Log in kembali dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Lakukan swafoto, unggah, lalu pilih 1 sekolah kedinasan serta prodi/jurusan tujuan, lalu lengkapi kolom isian
- Masukkan nilai
- Masukkan biodata
- Unggah (upload) dokumen sesuai persyaratan
- Cek lagi resume isian yang sudah dilengkapi, data yang dikirim tidak dapat diubah
- Klik Kirim
- Cek hasil verifikasi
- Jika lolos verifikasi, maka akan mendapat kode billing atau kode untuk pembayaran tes seleksi
- Cek aturan pembayaran seleksi di situs instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih
- Lakukan pembayaran dan tunggu verifikasinya untuk mendapat Kartu Ujian
- Ikuti tahapan tes seleksi
- Cek hasil kelulusan tes seleksi
- Jika dinyatakan lolos seleksi dan diterima di sekolah kedinasan tujuan, cek situs resmi atau hubungi instansi/ sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya
Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasan Masing-masing Instansi
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): https://catar.kemenkumham.go.id
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://spcp.ipdn.ac.id
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://spmb.pknstan.ac.id
- Badan Intelijen Negara (BIN): https://ptb.stin.ac.id
- Badan Pusat Statistik (BPS): https://spmb.stis.ac.id
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): https://ptb.stmkg.ac.id
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): https://penerimaan.poltekssn.ac.id
Dokumen Kelengkapan Sekolah Kedinasan
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Rapor SMA/Sederajat
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Jenis-jenis Tes Seleksi Mendaftar Sekolah Kedinasan
Seleksi Kompetensi Dasar
Salah satu tes tahap pertama dalam ujian masuk sekolah kedinasan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Umumnya, SKD sekolah kedinasan dilaksanakan bersama berbasis komputer.
Soal SKD sekolah kedinasan terbagi atas kelompok Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) seperti calon pegawai negeri sipil.