Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David
Terdakwa anak, AG (15), dituntut pidana empat tahun penjara ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa menganggap AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan terdakwa Mario Dandy (20).
Sidang tuntutan digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. "Salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4).
Jaksa menuntut AG dengan dugaan pelanggaran Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. "Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor membawa barisan pemuda (Banser) untuk mendukung korban David dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap AG.
"Kedatangan teman-teman di sini personel Banser GP Ansor untuk memberikan dukungan moral," kata Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ainul membawa sebanyak 30 personel Banser menggunakan seragam bertujuan untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap korban D agar berjalan lancar dan adil.
Ainul berharap dalam persidangan ini majelis hakim bisa menegakkan hukum secara adil dan transparan. "Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) harus maksimal, maksimal bagaimana biar hakim yang tahu," kata dia.