Anak AG Divonis 3,5 tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

Ade Rosman
10 April 2023, 15:16
ag, anak ag, mario dandy
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kedua kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (kedua kiri) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap anak AG (15). Mantan pacar Mario Dandy Satriyo dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Hakim Sri Wahyuni Batubara menilai AG secara sah dan meyakinkan melanggat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penajra. 

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan di  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata hakim Sri membacakan vonis AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Hal memberatkan, perbuatan AG mengakibatkan korban masih dirawat di rumah sakit, dan mengalami kerusakan otak berat.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan dikarenakan AG masih berusia 15 tahun.

Hal lain yang meringankan, orang tua AG menderita stroke dan kanker paru stadium 4.  "Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,  anak juga menyesali perbuatannya," kata hakim Sri.

Sebelumnya, sidang tuntutan digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Adapun, AG juga tidak hadir langsung dalam pembacaan vonis dan menunggu di ruang tunggu anak. 

Sebelumnya, David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...