Partai Prima Kembali Gugat KPU Usai Gagal Lolos Pemilu 2024

Ade Rosman
20 April 2023, 13:52
partai prima, kpu, pemilu 2024
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai dinyatakan kembali tidak lolos Pemilu 2024. KPU tak meloloskan Prima  lantaran tidak memenuhi syarat keanggotaan verifikasi faktual ulang.

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menilai merasa KPU telah melakukan kesalahan. “Iya, benar. Kami masukkan BA (Berita Acara) no. 645 sebagai objek sengketa,” Kata Dominggus saat dihubungi, Kamis (20/4).

Dominggus mencurigai adanya usaha untuk menjegal Prima agar tak ikut Pemilu 2024. Ia merasa KPU dengan sengaja memperpanjang sengketa untuk jadi alasan penundaan pemilu.

“KPU memang sudah tidak mampu selenggarakan Pemilu 2024,” kata Dominggus.

Prima menyebut KPU di daerah tidak patuh terhadap pelaksanaan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 dalam verifikasi ulang.  SK tersebut mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

Dominggus mengatakan verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, fitur untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan.

Dominggus juga menyoroti penentuan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan lewat media teknologi informasi. Padahal menurutnya hal tersebut diatur dalam PKPU No. 4/2022.

“KPU di daerah langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung,” katanya.

Klaim Pengurus Prima Dapat Intimidasi

Dominggus juga mengklaim ada pengurus di Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan intimidasi. Meski demikian ia tak menyebutkan siapa yang mengancam.

Dominggus mengatakan, jenis intimidasi seperti mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku anggota dalam verifikasi, meminta pengurus mengundurkan diri sebagai jaminan pasangannya tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai perangkat desa, serta menyampaikan ujaran yang mendiskreditkan atau informasi sesat tentang Prima dihadapan anggota yang akan diverifikasi.

“Intimidasi terhadap pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual,” katanya.

Alasan KPU Batalkan Prima Ikut Pemilu 2024

Sebelumnya menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat mengikuti verifikasi faktual perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU beralasan saat verifikasi dilakukan ada kendala di lapangan.

Prima awalnya diminta mengirimkan dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka bisa ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, Prima tak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang diberikan kepada KPU.

Padahal, KPU sebelumnya telah melakukan verifikasi ulang untuk terhadap data keanggotaan Partai Prima di Riau dan Papua. Ini setrelah dokumen persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.

Anggota KPU Idham Holik menggatakan dengan status terbaru ini, Prima tidak bisa ikuti verifikasi sekaligus menjadi peserta Pemilu 2024. "Dokumen persyaratan hanya sampai pada verifikasi faktual pertama," katanya di Jakarta, Rabu (19/4) dikutip dari Antara.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...