Hakim PN Jaksel Kabulkan Permintaan Shane Pisah Sel dengan Mario Dandy
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Sebelumnya Shane dan Mario Dandy berada satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6).
Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan. Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menuturkan alasan Shane meminta pemisahan sel tahanan demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario. Bahkan ia menyebut tekanan dari Mario sudah dialami Shane sejak sebelum terjadinya penganiayaan pada anak D pada Senin (20/2).
"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.
Happy berharap dikabulkannya permohonan bisa membuat Shane lebih tenang dalam menjalani persidangan. Selain itu Happy berharap jaksa penuntut umum mendahulukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di lokasi pada persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB.
Dipindah dari Cipinang
Sebelum ditahan di Lapas Salemba, Mario Dandy sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang Jakarta Timur. Namun belakang ia dipindah karena alasan teknis.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan baru mengetahui kepindahan sang klien pada Selasa (30/5) dari media massa. Ia pun kemudian menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat daring WhatsApp terkait alasan kepindahan Mario ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya.
"Dijawab jaksa dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," kata Andreas.
Menurut Andreas saat di Lapas Cipinang Mario masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain dalam ruangan berukuran 3x3 meter berisi sepuluh orang. Ia menegaskan Mario sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa maupun berada di sel khusus.
"Tidak ada itu yang namanya 'priveledge' (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga," kata Andreas.
Sesuai rencana Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa lima saksi. Satu di antaranya merupakan keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
PN Jaksel Selasa ini, menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap anak D. Kejahatan itu melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang telah lebih dulu divonis hukuman 3,5 tahun penjara.