Johnny G Plate Ingin Jadi Justice Collaborator, Ini Komentar Mahfud MD
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyatakan bersedia berkolaborasi dengan penegak hukum menjadi saksi pelaku atau sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan sekaligus Plt Menteri Kominfo Mahfud MD mengatakan hal tersebut biar menjadi urusan Kejaksaan Agung. Pada dasarnya, menurut Mahfud, peran justice collaborator memiliki proses dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi.
“Jadi justice collaborator ada proses dan syarat sendiri,” katanya dalam konferensi pers terkait 'Peluncuran Satelit Republik Indonesia SATRIA 1' di Media Center Kominfo, Selasa (13/6).
Ia menegaskan hal tersebut pasti dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. “Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin mengatakan sebagai saksi pelaku, kliennya bersedia mengungkap beberapa informasi penting di balik perkara dugaan korupsi proyek BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/6).
Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten.