Terbitkan Aturan, Kemdikbud Tak Wajibkan Wisuda Siswa TK hingga SMA
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan wisuda siswa Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tak wajib dilakukan. Hal tersebut merespons keberatan sejumlah orang tua siswa atas kegiatan tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang diteken Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Suharti pada Jumat (23/6). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan.
Dalam surat tersebut, seluruh kegiatan wisuda siswa pada usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tak wajib dilakukan.
"Pelaksaan kegiatan wisuda tiadk boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian tertulis dalam SE tersebut pada Senin (26/6).
Kemdibudristek juga meminta seluruh satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik dalam setiap kegiatan yang akan digelar. Hal tersebut merupakan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Sedangkan sejumlah daerah mulai mengevaluasi wisuda siswa sekolah. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan mengkaji ulang perayaan kelulusan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dinas juga akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk mengevaluasi wisuda. "Jika itu menghentikan masyarakat, hentikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut Asren Nasution di Medan, Sabtu (24/6) dikutip dari Antara.
Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur juga meminta seolah tak menggelar acara wisuda dan kelulusan secara berlebihan. Dinas menyarankan adanya pola subsidi silang jika kegiatan terpaksa digelar.
Orang tua yang mampu nantinya bisa membantu kalangan siswa yang kurang mampu untuk acara kelulusan. "Kalau orang tua siswa lebih mampu, maka sumbangannya lebih besar," kata Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur Sarjano di Manggara, Belitung Timur, Minggu (25/6).