Prabowo Sambangi Setneg, Teken Revisi UU Kelautan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyambangi Kementerian Sekretariat Negara hari ini. Kehadirannya dalam rangka menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Seperti diketahui, revisi beleid tersebut merupakan inisiasi DPR.
Selain Prabowo, lima menteri lainnya diundang ke Kemensetneg untuk menandatangani Draf RUU tersebut. Kelima menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Saya tanda tangan, paraf saja. Sudah disiapkan semua dokumennya," kata Prabowo di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (6/7).
Berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna mengatakan pemerintah telah mengevaluasi UU Kelautan pada 2016. Menurutnya, UU Kelautan harus direvisi untuk menegakkan hukum di laut.
Oleh karena itu, pemerintah telah memberikan dukungan politik pada DPR untuk mengubah UU kelautan. Untuk diketahui, DPR telah memasukkan RUU Kelautan dalam Program Legislasi nasional 2023.
“Terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar (illegal fishing),” seperti dilansir dari laman resmi Kemenkumham, Kamis (6/7).
Untuk diketahui, RUU Kelautan diperlukan untuk memberikan substansi pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. PP tersebut memperkuat wewenang Badan Keamanan Laut.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai keamanan laut merupakan isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah dan DPR akan membahas revisi UU Kelautan.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada para pembantunya di bidang kelautan untuk memiliki pemahaman yang sama. Pemahaman yang dimaksud adalah mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan nasional.
"Utamakan kepentingan bersama dalam penanganan keamanan menjaga kedaulatan dan wilayah teritorial laut dalam tata kelola dan harus terkoordinasi dengan baik," kata Mahfud dalam seminar yang digelar Indonesia Ocean Justice Initiative dan Kemenkopolhukam, Rabu (5/7).