Kemenkes Laporkan Kasus Obesitas Naik Signifikan 10 Tahun Terakhir

Happy Fajrian
9 Juli 2023, 18:29
obesitas, kemenkes
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Penderita obesitas Cipto Raharjo (45) tiba di RSUD Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023). Cipto Raharjo yang saat ini memiliki berat sekitar 200 kilogram tersebut dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk menjalani perawatan medis.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus obesitas di Indonesia meningkat signifikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dari 10,5% pada 2007 menjadi 21,8% pada 2018.

“Obesitas saat ini telah digolongkan sebagai penyakit yang perlu diintervensi secara komprehensif,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti di Jakarta, Minggu (9/7).

Ia mengatakan obesitas merupakan masalah multifaktor yang dipengaruhi peningkatan asupan energi, perubahan pola makan dari tradisional ke modern, urbanisasi, dan penurunan aktivitas fisik.

Faktor tersebut didukung oleh kontribusi faktor lain seperti aspek sosial ekonomi, budaya, perilaku dan lingkungan. Selain itu, obesitas juga dipicu oleh kurangnya aktivitas fisik berkaitan dengan fenomena khas daerah urban yaitu minimnya ruang publik sebagai arena bermain dan berolahraga.

Kemudahan mengakses sarana modern berteknologi tinggi, menurutnya, juga menjadi faktor penyebab kurangnya aktivitas fisik remaja, terutama di perkotaan.

Kemenkes mengklasifikasikan obesitas sebagai faktor risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, jantung, kanker, hipertensi, dan penyakit metabolik maupun nonmetabolik lainnya.

Eva mengatakan obesitas berkontribusi pada penyebab kematian akibat penyakit kardiovaskular sebesar 5,87% dari total kematian, penyakit diabetes dan ginjal 1,84% dari total kematian.

Kemenkes, lanjutnya, berupaya menahan laju prevalensi obesitas di Indonesia tetap sebesar 21,8% hingga akhir tahun 2024 sesuai indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. “Prevalensi obesitas di Indonesia sesuai RPJMN ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...