Menkes Dapat Laporan: Ada Calon Dokter Diperas dan Urus Laundry Senior

Ameidyo Daud Nasution
20 Juli 2023, 20:16
dokter, bully, menkes
Kementerian Kesehatan
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, melaksanakan dialog interaktif bersama Direktur RSUD, Organisasi Profesi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, KPS dan Residen 7 Spesialis FKUI dan FK UNPAD, serta peserta PDGS angkatan 17 - 20 di Hotel Mercure Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah merilis aturan pengaduan hingga sanksi bagi pelaku perundungan calon dokter. Budi berharap dengan adanya aturan tersebut, maka bullying terutama kepada calon dokter spesialis bisa diakhiri.

"Ini menyebabkan kerugian mental, fisik, serta finansial," kata Budi.

Budi mengaku telah mendapatkan laporan praktik perundungan calon dokter spesialis. Ia mengelompokkan fenomena tersebut menjadi tiga kelompok bullying.

Kelompok nomor satu, peserta didik jadi semacam asisten yang mengurus urusan rumah tangga seniornya. Beberapa contohnya adalah mengambil cucian (laundry), mengantar anak, mengurus parkir, hingga permintaan yang tak masuk akal.

"Misalnya mencari 200 sendok plastik untuk senior pada jam 00.00," kata Budi.

Kelompok nomor dua, peserta didik diperintahkan untuk menjadi asisten pribadi seniornya. Beberapa praktik yang didengar Budi adalah menulis tugas hingga jurnal penelitian yang seharusnya dikerjakan senior.

"Termasuk jika tugas seperti itu melanggar kode etik, junior yang bisa kena," katanya.

Kelompok nomor 3, senior mengerjai dokter junior terkait urusan finansial. Budi bahkan pernah mendapatkan laporan beberapa senior meminta juniornya mengumpulkan uang untuk membayar kontrak rumah.

"Puluhan juta, kadang ratusan juta. Itu buat rumah kontrakan untuk kumpul-kumpul senior," kata Budi.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu juga mendapatkan laporan lain ada junior yang harus membiayai makan malam senior saat berdinas di rumah sakit. "Lalu seminggu sekali junior mengeluarkan uang untuk menyewa lapangan sepak bola," katanya.

Oleh sebab itu, ia menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi para pelaku perundungan. 

Adapun hukuman diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023. Aturan ini akan berlaku di rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. "Disiplin tersebut akan dijalankan dengan tegas dan keras," kata Budi.


Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...