Jaksa Agung Sarankan Menkominfo Bentuk Tim Kecil Asistensi Proyek BTS

Ade Rosman
24 Juli 2023, 18:44
Jaksa Agung
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyarankan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaan proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G. Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menerima Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi di Kejaksaan Agung, Senin (24/7). 

"Ke depannya, kami akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat,” kata Jaksa Agung. 

Menurut Burhanuddin keberadaan tim kecil akan menunggu proses pelelangan dan pelaksanaan sambil menunggu terbentuknya Satuan Tugas Percepatan Ekosistem Digital yang sudah diamanatkan Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan silaturahmi sekaligus konsultasi tersebut, Kejaksaan dan Kemenkominfo memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan proyek BTS. 

“Agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar, serta akan dilakukan komunikasi secara efektif oleh tim yang akan segera dibentuk,” ujar Burhanuddin. 

Menurut Burhanuddin proyek BTS perlu dilanjutkan karena sebenarnya memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat. Alasannya proyek yang disebut telah dikorupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp ,2 triliun itu diperuntukkan untuk masyarakat luas khususnya di kawasan terdepan, terluar dan terpencil agar mendapatkan akses informasi digital yang sama. 

Pada pertemuan itu, Jaksa Agung juga menyatakan pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sebelumnya mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan. Alasannya pengusutan perkara dianggap sudah voltoid atau selesai, serta sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan.

Ia mengatakan, Menkominfo juga berharap beberapa proyek strategi nasional di kementeriannya dapat dilakukan pendampingan hukum dari kejaksaan. Dengan begitu tim di kemenkominfo bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...