PDIP Terima Dana Hibah Parpol Rp 28 Miliar dari Pemerintah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima dana hibah partai politik dari pemerintah senilai Rp 28 miliar. Uang tersebut diserahkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
Penyerahan dilakukan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar yang diterima oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Keduanya menandatangani penyerahan dana parpol di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, dana yang diterima seluruh partai yang lolos electoral threshold tersebut sangat penting. Menurut Hasto bantuan uang pada partai politik itu digunakan sebagai dana kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
"Bagi PDIP digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi sehingga PDIP memiliki kepada daerah dan legislatif yang mumpuni," kata Hasto dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/8).
Selain Hasto, penyerahan juga disaksikan oleh jajaran Ketua DPP PDIP yakni Olly Dondambey, Arif Wibowo, Bambang Wuryanto dan Yasonna Laoly. Adapun aturan mengenai dana hibah parpol termaktub dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Tidak hanya PDIP semua partai poltik di parlemen juga mendapat dana dari pemerintah.
Terkait jumlah dana yang diterima setiap partai berbeda, bergantung pada perolehan suara di parlemen. Dana parpol ini salah satunya akan menjadi sumber pendanaan untuk kampanye partai politik.
Rampungkan PKPU Dana Kampanye
Mengenai pengelolaan dana kampanye sebelumnya anggota KPU August Mellaz mengatakan terdapat tigal hal yang diatur yaitu pertama dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden menjadi tanggung jawab pasangan calon. Kedua kegiatan kampanye pemilu anggota DPD menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing. Ketiga, kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing.
Untuk audit penggunaan dana, Mellaz menjelaskan KPU menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. Kantor akuntan publik tersebut haruslah tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye.
“[auditor] bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau pengurus partai politik yang mengusulkan pasangan calon,” ujar Mellaz.
Adapun saat ini KPU tengah merampungkan peraturan KPU tentang dana kampanye. KPU menargetkan aturan tersebut bisa diundangkan pada Agustus ini. KPU memastikan rancangan yang disiapkan tidak hanya mengikuti ketentuan atau norma-norma yang ada dalam UU pemilu, tetapi juga menerima masukan strategis dari para pemangku kepentingan.