Luhut Targetkan Aturan Golden Visa Rampung Pekan Depan

Andi M. Arief
1 Agustus 2023, 14:40
luhut, golden visa, wisatawan
Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri langsung Kick Off Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia hari ini di Banten, Jumat (10/2).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan peraturan tentang Golden Visa akan terbit bulan ini. Menurutnya, aturan tersebut akan terbit secepatnya pada pekan depan.

Secara sederhana, kebijakan Golden Visa akan memudahkan sumber daya berkualitas di beberapa bidang untuk menetap di dalam negeri. Adapun, bidang yang akan difokuskan dalam kebijakan tersebut adalah digitalisasi, kesehatan, riset, dan teknologi.

"Orang-orang yang punya kapasitas intelektual tinggi, yang punya riset dari universitas-universitas top, dan orang-orang yang berpengaruh," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Selasa (1/8).

Luhut mencontohkan individu yang dapat memiliki Golden Visa seperti pencipta Chat GPT Sam Altman. Luhut menyampaikan Altman bisa mendapatkan Golden Visa karena telah menyatakan akan sering mengunjungi Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno mengatakan kebijakan Golden Visa akan berbentuk Peraturan Pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut kini dalam tahap finalisasi atau harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"PP-nya akan difinalkan setelah mendapat persetujuan dari presiden," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan durasi terlama golden visa nantinya selama 10 tahun. Aturan yang tengah digodok akan memuat kriteria orang yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Kemenkumham juga sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini dilakukan untuk mendukung kebijakan golden visa.

Pemberian golden visa juga disebut akan menyempurnakan kebijakan Visa Rumah Kedua yang telah diluncurkan. Dalam situs setkab.go.id, disebutkan pemberlakuan visa eksklusif itu diharapkan dapat menarik target investor dan pebisnis internasional, talenta global dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi persyaratan.

Sejumlah keuntungan akan diterima oleh pemegang golden visa yang tidak diberikan kepada pemegang visa umumnya. Keuntungan itu antara lain masa tinggal hingga sepuluh tahun, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negara, prosedur dan persyaratan permohonan visa lebih cepat.


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...