Mahfud MD Respons Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo: Sudah Final

Ira Guslina Sufa
9 Agustus 2023, 15:27
Mahfud MD
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Menurut Mahfud putusan yang dibuat MA tidak bisa lagi diubah. 

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8). 

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA tersebut. Putusan yang dibacakan pada sidang Selasa (8/8) itu mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata Mahfud. .

Lebih jauh ia menyebutkan terpidana tidak bisa begitu saja mengajukan peninjauan kembali. Keinginan untuk PK harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.

Menkopolhukam pun meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut. Ia mengatakan pengawasan diperlukan agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...