PDIP Buka Peluang Usung Gibran Jadi Cawapres Ganjar, Ini Syaratnya
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani mengungkapkan partainya bisa saja mempertimbangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi kandidat calon wakil presiden Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. Namun Puan mengatakan hal itu baru bisa terjadi bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
"Kami mencermati hal tersebut. Kalau memang kemudian di MK disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di kawasan Istana Merdeka seperti dikutip Jumat (18/8).
Menurut Puan PDIP sangat terbuka dengan berbagai peluang. Di sisi lain ia ogah mengomentari rumor putra sulung Presiden Joko Widodo itu masuk kandidat cawapres bakal calon presiden Prabowo Subianto.
"Kami nggak usah berandai-andai nanti jadinya fitnah. Sudah, tanya Mas Gibran ya," kata Puan.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi atau MK menjalankan sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu terkait batasan usia minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Permohonan uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia. Beberapa di antaranya yakni, Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4) lalu, para pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.
Sementara itu, para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Ini dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Menurut para Pemohon, norma ini bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.