Aturan Endemi Covid-19: Vaksin Gratis Hanya Untuk Kelompok Berisiko

Ameidyo Daud Nasution
22 Agustus 2023, 08:14
covid-19, endemi, corona
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Sejumlah relawan mengikuti acara pelepasan relawan COVID-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/3/2023).


Kementerian Kesehatan menyiapkan pedoman penanganan Covid-19 di masa endemi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023.

Beberapa hal yang diatur dalam aturan tersebut adalah vaksinasi, pembiayaan pasien, hingga tes Covid-19. Sebagai informasi, Kemenkes menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan penanganan corona usai Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibubarkan.

Berikut beberapa poin penanganan Covid-19 di masa pandemi:

Penggantian Klaim Pasien Covid-19

Permenkes mengatur soal layanan kesehatan kepada pasien Covid-19. Pasien yang dirawat sebelum penetapan berakhirnya status pandemi tetap bisa mengajukan klaim penggantian biaya.

"Sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8).

Masa endemi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 Juni 2023. Oleh sebab itu, pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut tak dikenakan biaya.

Sementara rumah sakit bisa mengklaim biaya penggantian untuk perawatan pasien setelah 21 Juni hingga akhir Agustus. Namun, per 1 September, klaim penggantian tak bisa diajukan ke Kemenkes.

"Ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...