5 Poin Aturan Dana Kampanye, Batas Sumbangan untuk Capres Rp 25 Miliar

Ira Guslina Sufa
8 September 2023, 08:52
Aturan Dana kampanye pemilu 2024
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023).

Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan baru terkait pelaporan dana kampanye pemilu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang diterbitkan pada 1 September 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan PKPU dibuat merujuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan dana kampanye di undang-undang pemilu seperti mengenai siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye. PKPU juga mengatur siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye.  Menurut Hasyim sesuai UU Pemilu dana kampanye berasal dari partai politik. 

“Maka, kemudian dibedakan rekening partai politik dan rekening dana kampanye. Rekening partai politik tunduknya kepada undang-undang partai politik, kalau rekening dana kampanye tunduknya pada undang-undang pemilu,” ujar Hasyim seperti dikutip dari laman resmi KPU, Jumat (8/9). 

Hasyim menjelaskan PKPU dana kampanye akan mengatur secara rinci bagaimana pelaporan dana masuk dari partai politik. KPU bisa melihat berapa dana yang dikirim oleh partai untuk masuk ke rekening dana kampanye. 

Selanjutnya bila dana kampanye berasal dari sumbangan pihak di luar partai seperti perseorangan dan perusahaan maka ada batasan yang ditetapkan. Karena itu menurut dia baik KPU maupun masyarakat perlu memperhatikan dengan cermat pencatatan dana kampanye. 

“Harus berhati-hati untuk membedakan antara sumber dana kampanye dan sumbangan,” ujar Hasyim. 

Lebih jauh Hasyim menjelaskan merujuk PKPU untuk partai politik yang menyumbang kepada calon presiden dan wakil presiden hanya berlaku untuk partai yang telah ikut pada pemilu 2019. Hal ini lantaran partai yang baru ikut di pemilu 2024 tidak bisa menjadi pengusung salah satu pasangan calon. 

“Parpol baru, mohon maaf belum bisa menjadi bagian dari pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dia belum bisa menjadi salah satu sumber dana kampanye,” ujar Hasyim.

Hasyim juga mengingatkan sumber-sumber mana yang dilarang masuk sebagai penyumbang, antara lain pihak asing, bisa orang perorang, pemerintah asing, maupun korporasi atau perusahaan asing. Lembaga-lembaga yang sumber anggaran berasal dari APBN dan APBD juga tidak diperbolehkan menjadi penyumbang dana kampanye. Adapun merujuk jadwal yang telah dirilis KPU masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Beberapa ketentuan yang diatur dalam PKPU soal Dana Kampanye Pemilu

Aturan Dana Kampanye 

Merujuk pasal 3 PKPU Dana Kampanye disebutkan bahwa pelaporan dana kampanye terdiri dari tiga tahap. Tahapan terdiri dari pembukuan dana kampanye melalui rekening khusus dana kampanye atau RKDK,  pelaporan dana kampanye, dan audit laporan dana kampanye. Adapun audit laporan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik atau KAP yang ditunjuk oleh KPU. 

Ketentuan Sumber Dana Kampanye 

Pada pemilu 2024 nanti dana kampanye terdiri dari dana kampanye calon anggota DPR, DPRD dan DPD serta dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sumbangan kampanye dapat berasal dari partai politik, perseorangan, maupun perusahaan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...