Polda Metro Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Bidik 15 Pelanggaran
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Direkrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra yang akan diselenggarakan mulai Senin (18/9) hinga 1 Oktober mendatang. Operasi ini mengusung tagline “Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.
"Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif menuju pemilu damai 2024," tulis keterangan resmi akun instagram @tmcpoldametro, Minggu (17/9/2023).
Sebanyak 15 pelanggaran yang akan menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2023. Mulai dari pengendara roda dua dan roda empat dilarang melawan harus hingga penertiban parkir liar. Berikut daftar pelanggaran tersebut:
- Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
- Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
- Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Melanggar marka jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
- Penertiban parkir liar
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ameidyo Daud Nasution