Pemerintah Bagikan Rice Cooker Gratis, Siapa yang Berhak Menerima?
Pemerintah akan membagikan rice cooker gratis mulai tahun ini sebagai upaya untuk meningkatkan konsumsi energi bersih dan mengurangi ketergantungan terhadap LPG, khususnya LPG bersubsidi 3 kilogram (kg).
Sebagai landasan hukum program ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa melalui program ini, pemerintah akan membagikan 500.000 unit alat masak listrik (AML) berupa rice cooker gratis tahun ini.
“Program ini berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 gigawatt-jam (GWh), setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW. Program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3 kg,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (9/10).
Lalu siapa yang berhak mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah?
Mengutip Permen ESDM No.11/2023, pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PLN atau PLN Batam dengan golongan tarif R1 tegangan rendah dengan daya 450, 900, dan 1.300 volt ampere (VA).
Adapun AML hanya diberikan kepada rumah tangga yang tidak memiliki alat masak tersebut. Kemudian pada ayat 2 menyatakan calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat, atau pejabat yang setingkat.
Selanjutnya, PLN menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.
Sementara untuk pembagian AML perdana tahun ini, Kementerian ESDM harus menyampaikan data calon penerima kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Permen diundangkan.
Adapun regulasi ini diundangkan pada Senin 2 Oktober 2023, yang artinya Kementerian ESDM memiliki waktu hingga Senin 16 Oktober 2023 untuk menyampaikan data calon penerima AML.
Data calon penerima AML yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor identitas pelanggan PLN, dan alamat yang mencakup nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Kemudian pada pasal 10 ayat 1 dituliskan bahwa penyediaan paket AML terdiri atas 1 set alat masak listrik, buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.
Pada pasal 2, alat masak yang akan dibagikan berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan dan mengukus makanan. Dengan kata lain rice cooker. Pada pasal 3 disebutkan rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8-2,2 liter yang dilengkapi dengan stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”.
Bab V pasal 12 pada aturan ini menyatakan pemberian AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima yang pada pasal 13 diwajibkan untuk memelihara dan merawat alat yang dibagikan pemerintah, serta tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan alat.
Pemerintah akan membagikan penanak nasi dengan energi listrik atau rice cooker kepada 500 ribu rumah tangga dengan alokasi anggaran mencapai Rp 347,5 miliar. Jika dihitung secara kasar, maka biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan satu rice cooker kepada satu rumah tangga mencapai Rp 695 ribu.