Belajar dari Kasus Jessica, Hotman Ungkap Bahaya Pengabaian Alat Bukti

Ira Guslina Sufa
11 Oktober 2023, 17:02
Kasus Jessica
Netflix

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik lemahnya keadilan hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Hal itu menurut dia tercermin dari perjalanan kasus kopi sianida di balik pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso Dalam perkara yang bergulir pada 2016 itu Jessica divonis 20 tahun penjara. 

Hotman mengatakan perkara yang menjerat Jessica menjadi janggal lantaran putusan hakim dibuat tidak dengan dua alat bukti. Padahal menurut dia sesuai dengan KUHP pasal 183 disebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia menyebut merujuk ketentuan itu hakim seharusnya tidak bisa membuat vonis apabila alat bukti kurang. 

“Keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu, harus dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica keyakinan hakim mendahului dua alat bukti dan berdasarkan bukti yang tidak langsung yang bisa multitafsir,” ujar Hotman dalam akun media sosial instagram miliknya seperti dikutip Rabu (11/10). 

Hotman mengatakan sikap kritisnya soal putusan kopi sianida tidak hanya sebatas keberpihakan pada Jessica. Ia melihat kasus serupa bisa saja terjadi pada masyarakat lain. 

Pengacara yang sering tampil di acara televisi itu menilai keluarga dengan ekonomi ke bawah rentan dirugikan lantaran tidak punya sumber daya untuk melakukan pembelaan bila hakim menjatuhkan vonis tanpa diikuti dengan dua alat bukti. Hal berbeda menurut dia terjadi pada masyarakat yang berasal dari ekonomi ke atas lantaran bisa memaksimalkan upaya hukum di pengadilan. 

Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica sebagai pesakitan di rumah tahanan menjadi sorotan setelah kisahnya tayang di salah satu platform film berbayar dengan judul Ice Cold. Kasus itu telah menjalani uji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung. Putusan itu bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK. 

Hotman meminta kepatuhan akan pasal 183 KUHP ini menjadi perhatian serius dari penyelenggara negara terutama Presiden Joko Widodo. Ia mengingatkan saat ini sudah banyak kasus yang divonis tanpa dengan diikuti dua alat bukti yang sah. 

“Bapak-bapak sebagai pemimpin harus segera memberi perhatian. Segera bentuk tim mempelajari tindakan hukum apa yang bisa dilakukan pemerintah indonesia,” ujar Hotman. 

Menurut Hotman, berdasarkan pengalaman dan pengamatannya ada banyak orang kaya divonis bebas karena tidak memenuhi alat bukti. Akan tetapi kalau rakyat miskin yang terkena kasus persidangan langsung pada vonis tanpa dua alat bukti. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...