Bareskrim Periksa Syahrul Limpo, Usut Dugaan Pemerasan oleh Ketua KPK

Ira Guslina Sufa
31 Oktober 2023, 16:14
Bareskrim periksa syahrul limpo
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Syahru tidak diperiksa di Polda Metro Jaya tempat kasus bergulir tetapi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa menjelaskan alasan pemeriksaan Syahrul Limpo di Bareskrim dalam rangka memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Arief, Bareskrim memfasilitasi dari sisi gedung dan ruangan pemeriksaan agar jalannya pemeriksaan terhadap saksi dapat berjalan dengan baik.

"Kami memfasilitasi keperluan penyidik PMJ (Polda Metro Jaya) terkait alasan teknis, kesiapan ruangan dan lain-lain," kata Arief ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/10). .

Arief mengatakan Polda Metro Jaya memeriksa Syahrul Limpo dan dua orang saksi lainnya dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar (IA) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Kombes Polisi IA sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023. Sementara Muhammad Hatta dan Syahrul Limpo berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang saat ini disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Syahrul dan Muhammad Hatta tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 13.14 WIB dengan penjagaan ketat personel Polri dan petugas KPK langsung menuju ke ruang pemeriksaan di lantai enam Dittipikor Bareskrim Polri. Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah memeriksa Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada Selasa (24/10). Pemeriksaan Firli juga dilakukan di Bareskrim Polri atas permohonan saksi.

Sidang Praperadilan Syahrul Limpo Ditunda

Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Syahrul Yasin Limpo  atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang diundur Senin pekan depan dikarenakan pihak termohon yakni KPK tidak hadir pada sidang hari pertama.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mentan SYL seharusnya digelar pukul 11.00 WIB. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono akhirnya ditunda hingga 6 November mendatang.

Menurut Djuyamto, KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan perdana dan mengirimkan surat permohonan penundaan kepada hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut. Dalam surat tersebut, KPK meminta penundaan sidang yaitu tiga minggu penundaan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim praperadilan.

“Sehingga sidang yang akan datang, yaitu pada hari Senin, 6 November 2023,” kata Djumyanto.

Syahrul Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Syahrul ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Selain Syahrul ada dua tersangka lain, yakni Direkturt Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...