Polda Metro Jaya Panggil Bos Alexis Usut Pemerasan oleh Firli Bahuri
Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Ketua Harian Pengurus Provinsi Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji atau dikenal dengan Alex Tirta. Alex yang merupakan bos Hotel Alexis itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan pantauan di lapangan Alex sudah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.28 WIB. Namun saat ditemui Alex tidak memberikan tanggapan, khususnya ketika ditanya mengenai pemeriksaannya. Dia juga enggan memberi penjelasan mengenai keterlibatannya dengan Firli Bahuri.
"Nanti ya, nanti siang, " ucap Alex sambil menuju ke gedung Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Alex tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11). Saat itu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex tidak hadir karena alasan kesehatan.
Ade Safri menjelaskan ketidakhadiran yang bersangkutan telah disampaikan oleh penasehat hukum Alex Tirta. Adapun pemanggilan Alex Tirta terkait rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah oleh Polisi pada Kamis (26/10).
Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi 'Safe House' Ketua KPK Firli Bahuri atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.
Ade menjelaskan rumah yang ditempati Firli itu disewa oleh Alex Tirta seharga kisaran Rp 650 juta per tahun. Lebih jauh menurut Ade meski dibayarkan sewanya oleh Alex, rumah tersebut teridentifikasi disewa oleh Firli. Atas alasan itu
Di sisi lain Ade Safri tidak menjelaskan alasan Firli menyewa rumah tersebut, Ade hanya menjelaskan sudah memeriksa pemilik rumah berinisial E. Saat disinggung terkait kemungkinan Firli pernah bertemu SYL di rumah tersebut, Ade Safri menjelaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.