Putusan MKMK: Hakim Arief Hidayat Langgar Etik, Dinilai Rendahkan MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan hakim konstitusi Arief Hidayat melanggar etik berkaitan dengan pernyataan yang ia buat di luar sidang mengenai polemik putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapan itu dibacakan dalam Ketua MKMK Jimly Asshidique untuk putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023.
Menurut Jimly MKMK menyimpulkan Arief melanggar etik atas pernyataan yang ia sampai saat memberikan pidato dalam konferensi hukum nasional di badan pembinaan hukum nasional. Arief juga dinilai memberi pernyataan yang tendensius terhadap MK setelah keluarnya putusan soal usia capres dan cawapres.
“Terbukti melanggar sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK,” ujar Jimly saat membacakan putusan di sidang yang berlangsung Selasa (7/11).
Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Meski begitu, di sisi lain Jimly mengatakan MKMK tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief atas pendapat berbeda atau dissenting opinion yang ia buat untuk putusan MK nomor 90 tentang pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
“Terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Jimly.