Putusan MKMK: Hakim Arief Hidayat Langgar Etik, Dinilai Rendahkan MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan hakim konstitusi Arief Hidayat melanggar etik berkaitan dengan pernyataan yang ia buat di luar sidang mengenai polemik putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapan itu dibacakan dalam Ketua MKMK Jimly Asshidique untuk putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023.
Menurut Jimly MKMK menyimpulkan Arief melanggar etik atas pernyataan yang ia sampai saat memberikan pidato dalam konferensi hukum nasional di badan pembinaan hukum nasional. Arief juga dinilai memberi pernyataan yang tendensius terhadap MK setelah keluarnya putusan soal usia capres dan cawapres.
“Terbukti melanggar sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK,” ujar Jimly saat membacakan putusan di sidang yang berlangsung Selasa (7/11).
Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Meski begitu, di sisi lain Jimly mengatakan MKMK tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief atas pendapat berbeda atau dissenting opinion yang ia buat untuk putusan MK nomor 90 tentang pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
“Terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Jimly.
Selain dinyatakan melakukan pelanggaran etik secara personal, MKMK juga menyatakan Arief Hidayat turut melanggar etik secara kolektif bersama delapan hakim MK lainnya. Pelanggaran itu berkaitan dengan adanya kelalaian sehingga terjadi kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim kepada media.
Arief juga disebut turut bertanggung jawab secara bersama-bersama dengan hakim lain melakukan pembiaran adanya benturan kepentingan. Hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan perkara tetap diputus hingga akhir akibat adanya rasa ewuh pakewuh yang dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan hakim.
Pada sidang putusan, MKMK membagi putusan menjadi 4. Pada putusan untuk hakim secara kolektif MKMK menetapkan sembilan hakim melanggar kode etik. Selanjutnya untuk putusan atas hakim Saldi Isra MKMK menetapkan Saldi tidak bersalah. Adapun putusan untuk Anwar Usman dibacakan pada bagian keempat.
Putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres dan cawapres menjadi perdebatan karena dinilai ada unsur kesengajaan untuk memuluskan langkah Wali Kota Surakarta Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam pilpres. Putusan itu membuat putra Presiden Joko Widodo yang baru berusia 36 tahun itu bisa melenggang di pilpres.
Dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebelum putusan MK disebutkan syarat minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Adapun putusan MK menambahkan klausul bahwa syarat capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.