Presiden Kolombia Bersiap Seret PM Israel ke Pengadilan Internasional
Presiden Kolombia Gustavo Petro mengatakan tim hukum pemerintah sedang mempersiapkan tuntutan hukum kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Gustavo menyebut Kolombia akan mengajukan Netanyahu atas kejahatan perang ke semua pengadilan internasional.
"Menteri Luar Negeri Kolombia besok akan bertemu dengan jaksa Mahkamah Pidana Internasional," kata Petro seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/11).
Ini bukan pertama kali Petro mengancam menuntut Israel sejak konflik Israel-Palestina dimulai di Gaza. Petro telah mengumumkan bahwa Kolombia akan membantu gugatan yang bakal diajukan Aljazair ke Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan Netanyahu.
Presiden Kolombia Gustavo Petro mengatakan tim hukum pemerintah sedang mempersiapkan tuntutan hukum kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Gustavo menyebut Kolombia akan mengajukan Netanyahu atas kejahatan perang ke semua pengadilan internasional.
Dalam cuitan terbaru Petro mengenai situasi di Jalur Gaza, ia mengutuk pemboman tiga rumah sakit. Ia menyebut tindakan Israel sebagai kejahatan perang baru.
“Pemerintah Amerika Serikat dan Eropa tidak bisa mengatakan kepada dunia bahwa karena mereka adalah sekutu finansial maka mereka memperbolehkan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Petro seperti dikutip dari akun X miliknya.
Petro menyebut negara-negara selatan harus bersatu dalam melakukan embargo pembelian senjata terhadap negara manapun yang mendukung genosida. Petro aktif menyuarakan agar bantuan agresi ke Palestina dihentikan.
“Tim hukum pemerintah saya menyiapkan tuntutan hukum di hadapan semua pengadilan internasional,” ujar Petro dalam cuitannya sembari membalas postingan yang menggambarkan situasi anak-anak di Palestina korban serangan Israel.
Lebih jauh Petro mengatakan Menteri Luar Negeri Kolombia akan bertemu dengan jaksa Mahkamah Pidana Internasional. Sebelumnya Presiden Aljazair Abdelmajid Tebboune telah meminta para pembela hak asasi manusia agar membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan yang dilakukannya terhadap warga Palestina di Gaza.
Israel melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak Hamas menyerang mereka pada 7 Oktober. Mereka mengklaim serangan itu dilakukan untuk membebaskan sandera dan balasan atas serangan kelompok bersenjata Palestina Hamas.
Setidaknya 11.078 warga Palestina tewas, termasuk 4.506 anak-anak dan 3.027 perempuan. Sementara itu, menurut data resmi, jumlah korban tewas di Israel hampir mencapai 1.600 orang.