Budi Waseso Digugat Perkara Pemberhentian Sepihak 10 Pengurus Pramuka

Amelia Yesidora
16 November 2023, 18:31
budi waseso, pramuka, buwas
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso (tengah) bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri) memukul gendang sebagai tanda pembukaan Jambore Nasional Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso dikabarkan memberhentikan tiba-tiba 10 orang pengurus Kwartir Cabang atau Kwarcab se-Indonesia. Salah satu pengurus yang diberhentikan, Untung Widyanto, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengacara Untung, Irsyad Nuri mengatakan pemberhentian ini seharusnya melewati proses persidangan di Dewan Kehormatan. Untung Widyanto bahkan tidak pernah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga, dan tiba-tiba jabatannya diganti. 

“Kami tidak tahu apa alasan pemberhentiannya,” kata Pengacara Untung Widyanto, Irsyad Nuri, pada Katadata.co.id, Kamis (16/11).

Banding tersebut sudah diajukan pada 4 November lalu dan diterima oleh PTUN pada 7 November 2023. Namun, PTUN tidak menerima gugatan yang Irsyad dan Untung layangkan. 

Hal ini berdasarkan tiga syarat formil pengajuan gugatan tata usaha negara. Pertama, apakah keputusan Kwarnas adalah keputusan Tata Usaha Negara, kedua apakah pengajuan gugatan masih dalam waktu yang ditentukan. Ketiga, apakah ada kerugian materil yang diderita penggugat. 

Irsyad berargumen bahwa selama ini posisi Kwarnas Pramuka masih belum jelas di mata hukum. Menurutnya, Kwartir adalah lembaga publik, sehingga keputusannya menjadi objek sengketa tata usaha negara. Meski demikian, selama ini gugatan terkait pramuka berada di ranah perdata. 

“Belum lagi syarat ketiga, harus ada kerugian materil. Masalahnya, Pramuka tidak digaji dan tidak ada kerugian materil," kata Irsyad.

Hingga kini, Irsyad masih belum mengetahui alasan pemberhentian kliennya dan sembilan orang pengurus Kwarcab lainnya. Tapi, kliennya memang pernah melayangkan kritik tajam bagi pimpinan Kwarnas yang dianggap melanggar kode etik. 

Salah satu contohnya saat Ketua dan Sekretaris Jenderal Kwarnas tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur tiga tahun lalu. Sejak saat itu, Kwarda Jawa Timur dilarang ikut dalam kegiatan kepramukaan nasional.

Untung bilang, kebijakan ini melanggar AD/ART Gerakan Pramuka, Kode Kehormatan, dan prinsip persaudaraan dalam kepramukaan.  “Sejak Gerakan Pramuka berdiri pada 1961, belum pernah ada Ketua Kwarnas yang memusuhi satu Kwarda,” kata Untung dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id.

Untung juga mempersoalkan keputusan Ketua Kwarnas yang memberhentikan Tb Guritno sebagai Kepala Pusat Informasi Kwarnas. Namun Guritno tidak mendapatkan surat peringatan.

Terakhir, Untung mengkritisi kerja sama Sekjen Kwarnas dengan perusahaan swasta untuk pembuatan kartu tanda anggota dan aplikasi Pramuka. Irsyad menjelaskan aplikasi itu berguna untuk mengumpulkan iuran anggota Kwarcab dan Kwartir Ranting.

Masalahnya, sistem pembayarannya berupa pembagian keuntungan, namun pengurus Kwarda serta Kwarcab tidak diikutsertakan. “Jadi rasanya orang-orang yang diberhentikan itu orang yang kritis di Kwarnas,” kata Irsyad. 

Hingga berita ini ditulis belum ada komentar dari pihak Budi Waseso. Direktur Utama Perum Bulog ini belum merespons telpon hingga pesan singkat Katadata.co.id.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...