Kemenkes Buka Opsi Kaji Dampak Serial Gadis Kretek pada Perokok Muda

Amelia Yesidora
21 November 2023, 06:30
gadis kretek
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Siswa SD Negeri 3 Sanur menunjukkan sampah putung rokok saat rangkaian acara Gerakan Bersama Anak Anti Asap Rokok (GEBRAAAK) di kawasan Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Jumat (19/5/2023).

Serial Netflix berjudul Gadis Kretek menumbuhkan isu baru di media sosial. Masyarakat khawatir, adegan merokok yang dilakukan aktrisnya bisa meningkatkan minat merokok pada anak-anak dan merokok muda. 

Kekhawatiran itu meningkat seiring fakta serial Gadis Kretek masuk dalam kategori tontonan untuk usia 13 tahun ke atas dan bukan usia dewasa. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan kementerian akan melakukan kajian dampak tayangan tersebut dalam revisi Peraturan Pemerintah yang kini tengah digodok di Kemenkes.  

“Kami lihat dinamikanya dalam pembahasan,” ujar Nadia saat dikonfirmasi Katadata.co.id,  Senin (20/11). 

Menurut Nadia saat ini pemerintah selalu merujuk pada peraturan yang ada untuk melihat berbagai peristiwa yang berpotensi meningkatkan prevalensi perokok. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Revisi diperlukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi perilaku merokok anak dan perokok baru. Nadia mengatakan revisi diperlukan karena aturan yang lama tidak bisa mengendalikan perokok anak serta mencegah dampak kematian akibat rokok.

Di sisi lain ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai status serial Gadis Kretek yang tak masuk dalam kategori tayangan dewasa meski menampilkan adegan merokok dalam beberapa kesempatan. 

“Terkait ini pasti ada lembaga atau institusi yang berkompeten untuk melakukan sensor tentang mana yang layak atau tidak,” ujar Nadia lagi. 

Target Turunkan Prevalensi Perokok Muda

Revisi PP 109 yang mengatur pengendalian produk rokok sudah diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dalam RPJMN ini, prevalensi perokok usia 10-18 tahun ditargetkan turun dari 9,1% menjadi 8,7% pada 2024. Nadia mengatakan saat ini Kemenkes masih membahas turunan dari UU kesehatan, termasuk di dalamnya Revisi PP 109.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...