Kemenkes Buka Opsi Kaji Dampak Serial Gadis Kretek pada Perokok Muda
Serial Netflix berjudul Gadis Kretek menumbuhkan isu baru di media sosial. Masyarakat khawatir, adegan merokok yang dilakukan aktrisnya bisa meningkatkan minat merokok pada anak-anak dan merokok muda.
Kekhawatiran itu meningkat seiring fakta serial Gadis Kretek masuk dalam kategori tontonan untuk usia 13 tahun ke atas dan bukan usia dewasa. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan kementerian akan melakukan kajian dampak tayangan tersebut dalam revisi Peraturan Pemerintah yang kini tengah digodok di Kemenkes.
“Kami lihat dinamikanya dalam pembahasan,” ujar Nadia saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Senin (20/11).
Menurut Nadia saat ini pemerintah selalu merujuk pada peraturan yang ada untuk melihat berbagai peristiwa yang berpotensi meningkatkan prevalensi perokok. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Revisi diperlukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi perilaku merokok anak dan perokok baru. Nadia mengatakan revisi diperlukan karena aturan yang lama tidak bisa mengendalikan perokok anak serta mencegah dampak kematian akibat rokok.
Di sisi lain ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai status serial Gadis Kretek yang tak masuk dalam kategori tayangan dewasa meski menampilkan adegan merokok dalam beberapa kesempatan.
“Terkait ini pasti ada lembaga atau institusi yang berkompeten untuk melakukan sensor tentang mana yang layak atau tidak,” ujar Nadia lagi.
Target Turunkan Prevalensi Perokok Muda
Revisi PP 109 yang mengatur pengendalian produk rokok sudah diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dalam RPJMN ini, prevalensi perokok usia 10-18 tahun ditargetkan turun dari 9,1% menjadi 8,7% pada 2024. Nadia mengatakan saat ini Kemenkes masih membahas turunan dari UU kesehatan, termasuk di dalamnya Revisi PP 109.
“Untuk target pengesahan, ini masih proses ya, secepatnya. Karena kan harus harmonisasi dengan kementerian lain,” ujar Nadia.
Statistik Kesehatan OECD (2019) meletakkan Indonesia sebagai negara dengan prevalensi merokok tertinggi kedua di dunia. Berada di bawah Turki, prevalensi merokok Indonesia sebesar 27,6%.
Data Susenas Badan Pusat Statistik pada 2022 lalu menunjukkan ada 28,26% penduduk berusia 15 tahun ke atas yang merokok. Lebih dari setengah atau 55,32% laki-laki merokok dan hanya 0,93% perempuan yang merokok.
Gadis Kretek adalah serial yang diadaptasi novel berjudul sama karya Ratih Kumala. Di serial ini, Dian Sastro berperan sebagai Dasiyah yang bercita-cita menjadi pembuat saus rokok kretek di perusahaan ayahnya. Berkutat di dunia kretek, adegan merokok pun tak terelakkan.
Netflix sendiri memberi panduan umur 13+ untuk serial ini, sehingga cocok untuk ditonton remaja berumur 13 tahun ke atas. Tapi bila mengikuti panduan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, Gadis Kretek harusnya diberikan panduan umur 17+ atau dewasa. Hal ini karena adanya adegan merokok.
Dalam situsnya, Netflix menyebutkan panduan umur ditetapkan sendiri atau oleh lembaga standarisasi lokal jika memang diatur. Panduan umur ini dapat berbeda-beda tergantung wilayah penayangan.
Netflix tidak menjelaskan batas apa yang membuat satu film atau serial mendapatkan panduan umur dewasa. Adegan merokok juga tidak disebutkan sebagai salah satu penentu apakah film dapat diberikan panduan umur dewasa atau remaja.
Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI memang sudah menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang melarang penayangan rokok di layar kaca. Dalam P3SPS, anak atau remaja dilarang terlibat adegan merokok.
Sementara, penggambaran konsumsi rokok orang dewasa dapat dilakukan dengan dua syarat. Pertama, adegan konsumsi hanya untuk program yang ditujukan khalayak dewasa. Kedua, adegan ini perlu ditampilkan sebagai gaya hidup negatif atau melanggar hukum. Masalahnya, konten Netflix dan penyedia layanan streaming lainnya tidak diatur dalam UU Penyiaran dan UU Perfilman hingga tidak bisa disensor baik KPI maupun LSF.