Kominfo Kecam Peretasan Terhadap Kompas.id
Media Kompas.id diserang peretas setelah mempublikasi seri investigasi soal judi online sejak Kamis (14/12) siang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengecam peretasan tersebut.
Peretasan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media, juga kompas.id,” kata Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/12).
Budi menyatakan serangan terhadap media massa ini membuktikan bagaimana bahaya pelaku judi online bagi masyarakat Indonesia.
“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” ujar dia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan Kominfo tetap berkomitmen memberantas judi di ranah digital. “Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online,” kata Budi.
Adapun, hari ini serangan ke laman Kompas.id disebut lebih menyeluruh. Akibatnya, pengguna akan sulit mengakses laman Kompas.id karena diserang traffic tidak wajar.
"Saat ini, laman dan aplikasi Kompas.id sedang mengalami gangguan. Ini terjadi setelah kami memublikasikan seri liputan investigasi judi online," kata Kompas.id, Jumat (15/12).
"Kami sedang berupaya mengatasinya, dan akan tetap menghadirkan jurnalisme mencerahkan," ujarnya.
Artikel Kompas.id terkait judi online itu bertajuk Judi "Online" Mengepung Indonesia dari Kamboja yang diterbitkan pada Rabu (13/12).
Dalam artikel tersebut menginvestigasi situs-situs judi dari Kamboja yang menargetkan pasar Indonesia. Padahal, judi online di Indonesia merupakan tindakan ilegal.