Antisipasi Nataru, Polri Terapkan Skema Pembatasan Angkutan Barang

Image title
Oleh Antara
16 Desember 2023, 14:10
Ilustrasi. Mobil angkutan barang melintasi Tol Jakarta-Merak di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (5/12/2023). Korlantas akan melakukan pembatasan mobil angkutan barang tiga sumbu ke atas untuk antisipasi kemacetan Nataru.
ANTARA FOTO/Uyu Septiyati Liman/Ak/aww.
Ilustrasi. Mobil angkutan barang melintasi Tol Jakarta-Merak di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (5/12/2023). Korlantas akan melakukan pembatasan mobil angkutan barang tiga sumbu ke atas untuk antisipasi kemacetan Nataru.

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menyiapkan tiga skema rekayasa arus lalu lintas untuk mengantisipasi libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi menjelaskan ada tiga skema yang dirancang, yaitu skema rekayasa pada saat arus lalu lintas normal, padat, dan sangat padat.

Pada skema normal, kata Eddy, pola rekayasa lalu lintas yang diberlakukan berupa penjagaan di titik-titik yang rawan mengalami kepadatan. "Kami akan mengidentifikasi titik-titik mana yang menjadi trouble spot dan black spot, di titik ini kami akan mengantisipasi dan melalukan pengelolaan lebih awal dalam rangka memberikan kenyamanan selama libur nataru," kata dia dikutip dari Antara.

Dalam skema padat, pembatasan mulai dilakukan untuk kendaraan berat seperti truk dengan sumbu tiga ke atas, serta mulai diberlakukan pengalihan arus. Menurut Eddy, Korlantas telah menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR terkait pembatasan kendaraan di ruas jalan tol untuk sumbu tiga ke atas.

Skema pembatasan sebagai berikut:
- Pembatasan dimulai dari 22 Desember pukul 00.00 hingga 24 Desember pukul 24.00.
- Pembatasan ditiadakan pada 25 Desember 2023 sehingga kendaraan bersumbu tiga dapat melintas di jalan-jalan tol.
- Pembatasan kembali diberlakukan pada 26 Desember 2023 dari pukul 00.00 hingga 27 Desember pukul 08.00.
- Pembatasan kembali dilanjutkan pada 29 Desember dari pukul 00.00 hingga 30 Desember pukul 24.00.
- Pembatasan kembali diberlakukan pada 1 Januari 2024 dari pukul 00.00 hingga 2 Januari pukul 08.00.

Eddy mengatakan, dalam skema sangat padat, Korlantas Polri akan melakukan rekayasa buka-tutup. "Baik buka-tutup yang ada di jalur tol maupun yangg mengarah keluar arteri," kata dia.

Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...