Nasib Firli Bahuri di Tangan Jaksa, Polisi Limpahkan Berkas Perkara

Ira Guslina Sufa
18 Desember 2023, 07:04
Firli Bahuri
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara itu Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pelimpahan berkas perkara Firli dilakukan pada Jumat (15/12) sekira pukul 09.30 WIB.

 "Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri seperti dikutip dari Antara, Senin (18/12).

Menurut Ade setelah pelimpahan berkas selanjutnya kepolisian akan menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta. Hingga kini kepolisian telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli untuk mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli. Karena itu hasil penelitian dari kejaksaan akan menentukan kelanjutan kasus petinggi KPK itu.  

"Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," kata Ade.

​​​​​​​Ade Safri juga menjelaskan, para saksi ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana empat orang, ahli hukum acara 2 orang. Ada juga ahli atau pakar mikro ekspresi seperti ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang. 

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara.

Sebelumnya Firli telah mengajukan sidang praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh kepolisian. Dalam gugatannya Firli menilai penetapan tersangka yang dilakukan terhadapnya tidak memenuhi bukti yang kuat. Sementara itu kepolisian berdalih telah mengantongi sejumlah bukti yang sah dan kuat sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka. 

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...