Pengadilan Bacakan Kesimpulan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan kesimpulan sidang praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri pada Senin (18/12). Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara terdaftar 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu akan digelar pukul 11.00 WIB.
"Untuk kesimpulan. Di ruang sidang utama," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 24 November 2023 lalu buntut penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.
Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang mengadili gugatannya itu menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Di sisi lain, kepolisian hingga kini telah memeriksa lebih dari 100 saksi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Sejumlah barang bukti pun telah didapati, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Sementara itu pada Jumat (15/12) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara itu Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pelimpahan berkas perkara Firli dilakukan pada Jumat (15/12) sekira pukul 09.30 WIB. "Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri seperti dikutip dari Antara, Senin (18/12).
Menurut Ade setelah pelimpahan berkas selanjutnya kepolisian akan menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga kini kepolisian telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli untuk mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli. Karena itu hasil penelitian dari kejaksaan akan menentukan kelanjutan kasus petinggi KPK itu apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.