Ganjar dan Anies Desak Bawaslu Usut Dugaan Gus Miftah Bagi-bagi Uang

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Desember 2023, 10:51
Pengasuh Ponpes Ora Aji Yogyakarta Gus Miftah (ketiga kanan) berdialog dengan kyai kampung saat Silaturahmi Kebangsaan 1.000 kyai kampung Tegal Raya dan Banyumas Raya di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023).
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz
Pengasuh Ponpes Ora Aji Yogyakarta Gus Miftah (ketiga kanan) berdialog dengan kyai kampung saat Silaturahmi Kebangsaan 1.000 kyai kampung Tegal Raya dan Banyumas Raya di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023).

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Tim Nasional Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin mendesak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk mengusut dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Gus Miftah merupakan pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Pada 28 Desember lalu beredar video viral di Twitter, Gus Miftah sedang membagikan uang kepada masyarakat di acara kampanye Prabowo.

Ganjar mengatakan video Gus Miftah tersebut sebagai pelanggaran dan terlihat sangat jelas."Tinggal Bawaslu, ya itulah pekerjaan Anda yang kami tunggu atau mungkin menunggu kalian akan diprotes sama masyarakat," kata Ganjar usai menghadiri acara Konsolidasi Akhir Tahun Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Relawan Ganjar-Mahfud di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (30/12).

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menyatakan aksi bagi-bagi uang Gus Miftah diduga perbuatan money politik untuk kemenangan Prabowo-Gibran. Dia mengatakan sejak 8 September 2023 mendapatkan surat tugas untuk membantu pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02.

Surat tugas tersebut berbunyi: "Memberikan tugas kepada Miftah Maulana Habiburrahman, Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk melaksanakan silaturahmi dengan para alim ulama, habaib, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia guna mohon doa restu dan dukungan untuk Haji Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden Republik Indonesia tahun 2024."

Iwan mengatakan surat tugas tersebut bisa diduga yang membuat Gus Miftah membagikan uang saat bersilaturahmi di kawasan Jateng dan Jatim. "Agar semua jelas dan terang benderang maka Bawaslu wajib melakukan investigasi dan pengawasan agar kepercayaan kepada Bawaslu kembali meningkat setelah beberapa kali dugaan pelanggaran Paslon 02 berujung tidak ada tindakan yang real dalam pengawasan," kata dia.

Bantahan Gus Miftah dan Kubu Prabowo

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp 100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.

Satu per satu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.

"Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu. Kemudian kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2.

Ikut mendampingi Gus Miftah saat bagi-bagi uang itu, pemilik Perusahaan Rokok Bawang Mas Khairul Umam alias 'Haji Her'.

Gus Miftah menjelaskan momen bagi-bagi duit tersebut saat sedang di Pamekasan atas undangan pengusaha bernama Haji Her. Pengusaha itu sedang bersedekah dan dia diajak membantu membagikan sedekah.

"Kebetulan kemarin saya diundang pas jatah bagi-bagi duit," kata Gus Miftah dalam video yang dibagikan olehnya, Sabtu (30/12).

Dia mengatakan itu tak terkait dengan TKN, meski dalam video tampak ada yang mengenakan kaus 02. "Lah ada yang tanya 'Gus lah itu kok ada kausnya Pak Prabowo di belakangnya dan lain sebagainya', silakan tanya kepada yang memvideo dan membawa kaus, maksudnya apa?" ujarnya.

Gus Miftah juga menjelaskan dirinya tak terkait dengan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. "Yang perlu saya klarifikasi, saya bukan TKN, saya bukan tim kampanye, bukan sama sekali, saya tidak ada tertulis sebagai TKN," kata dia.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai tidak masalah jika ada orang yang membagikan uang selama bukan bagian dari capres-cawapres yang bersangkutan.

"Kalau ada orang bagi duit, kaus, atau tindakan apapun (padahal yang bersangkutan sudah kasih penjelasan) selama dia bukan capres, cawapres, caleg, atau tim sukses dan tindakan tersebut tidak melanggar UU terus masalahnya apa dan salahnya apa?" kata dia kepada wartawan.

Tanggapan Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengatakan sedang menyelidiki video viral yang menampilkan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di sebuah gudang rokok di wilayah itu.

"Kami sudah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait video bagi-bagi uang Gus Miftah yang kini marak beredar di platform media sosial WhatsApp dan TikTok," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (29/12) malam.

Menurut Sukma, dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. "Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup," katanya.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...