Bawaslu Temukan 204 Konten Pelanggaran Pemilu, Terbanyak di Instagram
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan temuan mereka terkait pelanggaran konten internet yang disebarkan dalam masa kampanye Pemilu 2024. Dari laporan Bawaslu, Instagram menjadi platform dengan konten pelanggaran pemilu terbanyak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan temuan itu mengacu pada pengawasan siber melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id) serta analisis aduan dari masyarakat.
Per hari ke 36 kampanye yang bertepatan pada 2 Januari 2024 lalu, temuan pelanggaran internet tersebut berjumlah 204 temuan. Lolly mengatakan, Instagram menjadi platform teratas tempat konten melanggar tersebut beredar dengan total 72 konten (35%).
Facebook membuntuti dengan 69 konten (34%), lalu Twitter 54 konten (27%), TikTok 7 konten (3%), dan terakhir YouTube 2 konten (1%). "Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (4/1).
Lolly mengatakan 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun, konten internet itu terbagi dalam tiga jenis yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
"Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95%, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1%," katanya.
Bawaslu telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menangani konten-konten tersebut. Dari 204 konten melanggar tersebut, sebanyak 185 konten telah dihapus Kominfo.
Bawaslu mengimbau pada masyarakat untuk ikut mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.
"Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu," kata Lolly.
Bawaslu pun akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk dapat melakukan percepatan penanganan pelanggaran konten internet.