KPU Beri Dispensasi Pindah TPS hingga 7 Februari, Ini Syaratnya
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengungkapkan empat kondisi tertentu yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus pindah memilih hingga 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu 2024.
Empat kondisi itu yakni: bertugas tempat lain; menjalani rawat inap; tertimpa bencana; dan menjadi tahanan rutan atau lapas. Masyarakat dengan empat kondisi itu bisa mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) hingga sepekan sebelum pencoblosan.
"Untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan," kata Betty kepada wartawan, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Adapun, terdapat 9 kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah memilih yang bisa dilakukan hingga Senin (15/1). Sembilan syarat kondisi tertentu tersebut yakni:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam; dan
9. Bekerja di luar domisilinya.
"Hari ini teman-teman PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59," kata Betty.
Berdasarkan hal itu, Betty mempersilakan masyarakat yang memenuhi persyaratan serta memenuhi persyaratan pindah memilih untuk membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya ke lokus yang tersedia.
"Untuk dilayani pindah memilih dan akan mendapatkan formulir form surat A pindah memilih," katanya.
Betty pun menjelaskan beberapa situasi pemilih yang dapat pindah memilih. Jika pindah karena pekerjaan dan pindah berbeda provinsi maka hanya memilih presiden dan wakil presiden.
"Tapi kalau mislanya dia pindah memilih, Jakarta Timur pindah ke pulau seribu, pasti dapat 2 surat suara. Karena dapil DPR RI beda, DPRD Provinsi beda, tapi dapil DPD RI dapat, dapil DPR RI dapat," katanya.
Melansir laman resmi KPU, berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih:
• Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
• KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
