TKN Prabowo Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu, Ini Daftarnya
Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemukan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Mereka akan melaporkan dugaan kecurangan di Jawa Tengah dan Jawa Timur itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menambahkan, dugaan kecurangan tersebut bisa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada dua penanganan yang dapat dilakukan Bawaslu serta KPU," kata Fritz dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/1) dikutip dari Antara.
Wakil Komandan Hukum TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan dua dugaan kecurangan tersebut. Berikut daftarnya
1. Dugaan Perusakan Surat Suara di Jawa Tengah
Habiburokhman mengatakan ada dugaan perusakan surat suara dengan menggunakan paku di Jawa Tengah. TKN mendapatkan informasi ada petinggi partai politik yang diduga mengumpulkan penyelenggara pemilu di sebuah hotel di Jateng pada pekan ketiga Januari 2024.
Politisi Gerindra itu mengatakan dalam pertemuan, para petinggi partai membahas kondisi lapangan pemilihan presiden yang tidak menguntungkan paslon mereka.