Pengadilan Putuskan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini

Ade Rosman
30 Januari 2024, 11:41
Eddy Hiariej
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri) keluar ruangan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Button AI Summarize

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Pembacaan putusan diagendakan berlangsung pada pukul 15.30 WIB, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (29/1).

Sebelumnya, Eddy dan dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan orang dekat Eddy, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap senilai Rp 8 miliar.

Dalam perkara tersebut, Eddy, Yogi, dan Yosi disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang telah ditahan KPK Desember 2023 lalu. Sebelumnya, Helmut pun mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya, namun ia menarik permohonannya tersebut.

Sedangkan Eddy, Yogi, dan Yosi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Dalam permohonannya, Eddy meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah lantaran proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah dianggapnya tak sah.

Duduk Perkara Dugaan Suap yang Seret Eddy Hiariej

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi dugaan suap yang menjerat Eddy Hiariej berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM pada  2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan. Menurut dia, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum. Ia pun kemudian memilih Eddy sebagai konsultan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...