Pengadilan Putuskan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Pembacaan putusan diagendakan berlangsung pada pukul 15.30 WIB, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (29/1).
Sebelumnya, Eddy dan dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan orang dekat Eddy, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap senilai Rp 8 miliar.
Dalam perkara tersebut, Eddy, Yogi, dan Yosi disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang telah ditahan KPK Desember 2023 lalu. Sebelumnya, Helmut pun mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya, namun ia menarik permohonannya tersebut.
Sedangkan Eddy, Yogi, dan Yosi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Dalam permohonannya, Eddy meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah lantaran proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah dianggapnya tak sah.
Duduk Perkara Dugaan Suap yang Seret Eddy Hiariej
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi dugaan suap yang menjerat Eddy Hiariej berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM pada 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan. Menurut dia, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum. Ia pun kemudian memilih Eddy sebagai konsultan.
Alex menjelaskan sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy yang dihadiri Helmut bersama staf dan PT CLM. Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu Eddy siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM.
Menurut Alex, Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya. Alex mengatakan bahwa besaran uang yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar.
Alex juga menjelaskan bahwa Helmut juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Atas situasi itu Eddy menyatakan bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Selain itu tim penyidik KPK juga menemukan bahwa Helmut juga meminta bantuan Eddy selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Atas kewenangan Eddy memuluskan proses buka blokir hasil RUPS. .
Ia mengatakan bahwa Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). KPK menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari Helmut pada Eddy melalui Yogi dan Yosi sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.
Dalam perkara ini Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.