TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kasus Aiman di Kepolisian Bentuk Intimidasi

Ade Rosman
30 Januari 2024, 19:20
Aiman Witjaksono (batik hitam oranye) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1)
Antara
Aiman Witjaksono (batik hitam oranye) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempersoalkan penyitaan handphone, akun Instagram, hingga Email milik Aiman Witjaksono. Penyitaan dilakukaan saat Aiman menjadi saksi dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud Hasto Kristiyanto mengatakan seharusnya sebagai saksi telepon genggam Aiman tak disita. Tindakan kepolisian dianggapnya sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan intimidasi.

"Kapasitas kan sebagai saksi, sebagai saksi tidak boleh dilakukan penyitaan terhadap handphone sehingga itu abuse of power," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kasus bermula dari pernyataan Aiman yang menyebut ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menyatakan langkah polisi yang menyita handphone, akun Instagram, hingga email Aiman ini tidak tepat. "Kami keberatan dengan cara yang tidak proper (sesuai, red) karena ini sekali lagi saya katakan ini bukan sebagai tersangka," kata Todung.

Todung menyatakan penyitaan barang milik Aiman itu didasari adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, polisi tetap tidak memberikan salinan berita acara penetapan tersebut kepada Aiman dan tim kuasa hukumnya. "Buat saya ini bentuk intimidasi bukan hanya terhadap saudara Aiman tapi juga yang lain yang kritis terhadap kekuasaan," kata dia.

TPN sudah melaporkan kasus ini ke Kompolnas dan juga Propam Polri serta akan mengajukan praperadilan atas proses hukum itu. "Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.


Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...