4 Hal Penting Soal KPPS - PTPS di Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugas

Ira Guslina Sufa
31 Januari 2024, 08:58
KPPS pemilu 2024
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa.
Seorang warga mengambil surat suara pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Taman Makam Pahlawan, Sukarapih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (29/1/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan presiden atau pilpres 2024. KPU telah menetapkan pemilu akan digelar pada Rabu (14/2). 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan untuk pemilu 2024 lembaganya telah menyiapkan sejumlah langkah termasuk membekali para petugas di lapangan. Menurut Peraturan KPU di setiap tempat pemilihan suara atau TPS terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Dalam pasal  1 ayat 10 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota

Selain KPPS di setiap TPS juga ada pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS. Menurut Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dikutip dari Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

Beberapa hal penting mengenai KPPS dan PTPS jelang pemilu 2024

Kematian KPPS di Pemilu 2019 

Idham mengatakan salah satu yang menjadi langkah antisipasi dari KPU adalah memastikan kesehatan para petugas KPPS yang dipilih. Hal ini diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian di pemilu 2019 saat banyak petugas KPPS meninggal lantaran dinilai mendapat beban kerja berlebih. 

"Dalam rekrutmen calon anggota KPPS, kami batasi usia, kami punya ada yang namanya ambang batas atas usia dan ambang batas bawah usia. 17 tahun hingga 55 tahun, kalau dahulu 21 tahun dan tidak dibatasi usia maksimal," kata Idham seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/1). 

Idham menyebutkan pada pemilu 2019 riset dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ditemukan bahwa faktor komorbid menjadi penyebab kematian petugas KPPS. Penyakit komorbid adalah kondisi ketika seseorang mengidap dua atau lebih masalah kesehatan secara bersamaan.

"Dua riset ini menemukan dua temuan yang sama, faktor penyebab kecelakaan kerja, kami menyebutnya kecelakaan kerja dalam hal ini wafat itu karena faktor komorbid," ujarnya.

Menurutnya, KPU meminta agar proses rekrutmen petugas KPPS memprioritaskan masyarakat yang berusia muda dan berkompeten. Idham mereka juga harus membawa surat keterangan sehat. Selain itu, menjelang hari pemungutan suara akan ada pemeriksaan kesehatan terhadap petugas KPPS.

Pada Pemilu 2019, 894 petugas penyelenggara pemilu dilaporkan meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya dilaporkan sakit. Faktor pemicunya antara lain beban kerja cukup berat, kelelahan, hingga penyakit penyerta atau komorbid. Hasil temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagian besar petugas KPPS yang meninggal itu berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta.

Transparansi KPPS Termasuk soal Uang Makan KPPS

Hal lain yang juga menjadi sorotan KPU menurut Idham adalah adanya transparansi selama penyelenggaraan pemilu.  Idham mengatakan apabila ada isu negatif yang beredar di masyarakat dapat segera ditanggapi.  

"Pemilu itu sifatnya terbuka, kalau tertutup dia berbahaya," ujar Idham. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...