Cara Cek Nama di DPT Online untuk Syarat Mencoblos, Catat Link Resmi

Ira Guslina Sufa
7 Februari 2024, 10:16
DPT Pemilu
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/app/tom.
Petugas stan KPU DKI Jakarta melayani warga yang mengajukan pindah lokasi memilih dalam Pemilu 2024 saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pencoblosan di pemilu 2024 pada 14 Februari. Pada hari itu pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ata DPT dapat menggunakan hak suara. 

Saat ini KPU tengah menyiapkan logistik untuk pelaksanaan pemilu. Adapun pemilih dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs KPU. 

Sementara itu nantinya pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih. Sesuai rencana surat pemberitahuan akan didistribusikan kepada pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal pada 12 Februari. 

Agar pemilih bisa memastikan memiliki hak suara di pemilu, masyarakat juga bisa aktif meminta surat pemberitahuan kepada KPPS. Caranya dengan menunjukkan KTP elektronik dibarengi dengan bukti sudah terdaftar dalam DPT yang bisa dilihat di daftar DPT yang telah dirilis KPU. 

Untuk kasus pemilih yang belum mendapatkan surat pemberitahuan hingga 14 Februari 2024 dapat datang langsung ke TPS. Waktu pencoblosan akan berlangsung pukul 07.00-11.00 waktu setempat. Selanjutnya pada pukul 11.00 - 13.00 WIB KPPS akan melayani pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sedangkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP-el, baru bisa dilayani mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat sepanjang Surat Suara masih tersedia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...