Cara Cek Nama di DPT Online untuk Syarat Mencoblos, Catat Link Resmi

Ira Guslina Sufa
7 Februari 2024, 10:16
DPT Pemilu
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/app/tom.
Petugas stan KPU DKI Jakarta melayani warga yang mengajukan pindah lokasi memilih dalam Pemilu 2024 saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pencoblosan di pemilu 2024 pada 14 Februari. Pada hari itu pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ata DPT dapat menggunakan hak suara. 

Saat ini KPU tengah menyiapkan logistik untuk pelaksanaan pemilu. Adapun pemilih dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs KPU. 

Sementara itu nantinya pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih. Sesuai rencana surat pemberitahuan akan didistribusikan kepada pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal pada 12 Februari. 

Agar pemilih bisa memastikan memiliki hak suara di pemilu, masyarakat juga bisa aktif meminta surat pemberitahuan kepada KPPS. Caranya dengan menunjukkan KTP elektronik dibarengi dengan bukti sudah terdaftar dalam DPT yang bisa dilihat di daftar DPT yang telah dirilis KPU. 

Untuk kasus pemilih yang belum mendapatkan surat pemberitahuan hingga 14 Februari 2024 dapat datang langsung ke TPS. Waktu pencoblosan akan berlangsung pukul 07.00-11.00 waktu setempat. Selanjutnya pada pukul 11.00 - 13.00 WIB KPPS akan melayani pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sedangkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP-el, baru bisa dilayani mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat sepanjang Surat Suara masih tersedia.

Rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU jumlah DPT secara nasional sebanyak 204.807.222.  DPT final yang ditetapkan tersebut telah mengalami penyusutan dari daftar sementara yang sebelumnya disusun.

Jumlah total DPT pemilu 2024 terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Adapun jumlah tempat pemungutan suara atau TPS adalah sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan dan 128 PPLN.

Dari hasil rekapitulasi KPU, pulau jawa menjadi daerah dengan pemilih yang paling banyak di Indonesia. Terdapat kantong-kantong suara pemilih yang bakal menjadi rebutan para kontestan di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada pemilu 2024 mendatang. 

Selain itu KPU juga mendata pemilih pada pemilu 2024 yang berkebutuhan khusus dengan rincian sebagai berikut:  

  • Pemilih dengan disabilitas fisik sebanyak 482.414 
  • Pemilih dengan disabilitas intelektual sebanyak 55.421 
  • Pemilih dengan disabilitas mental sebanyak 264.594  
  • Pemilih dengan disabilitas sensorik sebanyak 298.749

Berikut cara memeriksa apakah nama sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT

  1. Masuk ke situs KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Pilih menu 'Cek DPT Online' yang ada di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  3. Setelah muncul tulisan 'Pencarian Data Pemilih” lanjutkan dengan memasukkan sejumlah data seperti  16 digit NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, lokasi kecamatan dan kabupaten 
  4. Pastikan untuk memasukkan semua data diri dengan benar. 
  5. Klik 'Pencarian'
  6. Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT. Namun, bila nama tidak ada di daftar akan ada peringatan data yang dimasukkan belum benar. Kemungkinan lain lantaran memang belum terdaftar sebagai pemilih. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...