Cak Imin, JK dan Tiga Pakar Hukum Dilaporkan Terkait Dirty Vote

Amelia Yesidora
13 Februari 2024, 19:12
Ilustrasi, adegan pembuka Dirty Vote, film yang mengungkap kecurangan menjelang Pemilu 2024.
YouTube Dirty Vote/@DirtyVote
Ilustrasi, adegan pembuka Dirty Vote, film yang mengungkap kecurangan menjelang Pemilu 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar dan wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait dengan film Dirty Vote. Tiga pakar hukum dan sutradara yang terlibat dalam film Dirty Vote juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. 

Advokat Lingkar Nusantara melaporkan Muhaimin alias Cak Imin dan JK dengan dugaan pelanggaran Pemilu karena menyebarkan film dokumenter Dirty Vote produksi WatchDoc. Cak Imin mengunggah trailer film Dirty Vote di X atau Twitter pada Senin (12/2). Bersamaan dengan unggahannya, mencuit, “Ada yang sudah nonton?”

Perwakilan Advokat Lingkar Nusantara, Ahmad Fatoni, mengatakan unggahan Cak Imin itu pada saat memasuki masa tenang. "Itu masih dalam masa tenang. Masa tenang itu kan tiga hari pencoblosan,” kata Ahmad Fatoni di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2).

Ahmad juga melaporkan pernyataan Jusuf Kalla bahwa film Dirty Vote baru menyampaikan 25 persen kecurangan dari kenyataannya. Kata Ahmad, Jusuf Kalla seolah-olah ingin membangun narasi kecurangan itu lebih dari 25 persen dan ini disampaikan saat masa tenang. Pernyataan dua politisi ini dianggap unsur kampanye terselubung.

“Di dalam film itu, kita duga juga banyak hal yang tendensius isinya, yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Ahmad.

Ahmad menyebut Cak Imin dan JK dikenakan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu soal dugaan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kemudian, pasal 492 UU Pemilu yang mengatur sanksi untuk peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal.

Selain Cak Imin dan JK, tiga pakar hukum dan sutradara yang terlibat dalam film Dirty Vote juga dilaporkan. Laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri dengan terlapor Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono selaku sutradara.

"Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), M. Natsir Sahib, dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, hari ini.

FOKSI pernah menyatakan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Film dokumenter berjudul Dirty Vote sendiri diproduksi WatchDoc dan disutradarai Dandhy Dwi Laksono. Dirty Vote bercerita tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi menjelang Pemilu 2024.

Feri mengatakan, tujuan film tersebut sebagai pendidikan politik karena menurut mereka Pemilu 2024 dipenuhi oleh kecurangan. "Kecurangan kita sudah sangat brutal di seluruh lini dan berpotensi merusak nilai Pemilu," kata Feri saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (12/2).

Ia mengatakan pemilu yang akan dilangsungkan hanya sekadar topeng belaka. Menurutnya, pemenang pesta politik tahun ini telah direkayasa sedemikian rupa untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

"Harapannya, publik benar-benar berniat mengalahkan rezim bersama-sama, awasi pemilu, pantau pemilu kita agar konstitusi bisa dikembalikan kepada marwahnya," katanya.

Feri mengatakan, hal itu penting untuk memastikan negara berlangsung tidak atas kepentingan keluarga namun untuk konstitusi.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...