KPU: Petugas Pemilu Meninggal Bertambah Jadi 71 Orang, 4.567 Sakit

Amelia Yesidora
19 Februari 2024, 17:46
KPU
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Warga meletakkan rangkaian bunga di makam Joko Budiono (51) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024).
Button AI Summarize

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asyari menyatakan ada penambahan petugas yang meninggal dunia selama pelaksanaan pemilu 2024. Menurut Hasyim hingga Minggu (18/2) jumlah petugas yang meninggal bertambah dari 35 menjadi 71 petugas. 

“Berdasar monitoring terhadap status sahabat-sahabat kami, para penyelenggara Pemilu, Badan Ad hoc terutama pada peak season yang bebannya berat pada 14 Februari sampai dengan 18 Februari 2024,” kata Hasyim di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2).

Rinciannya, ada satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan alias PPK, empat orang anggota Panitia Pemungutan Suara alias PPS tingkat desa/kelurahan. Kemudian ada 42 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias KPPS di tingkat Tempat Pemungutan Suara yang meninggal dunia dan 24 orang anggota Perlindungan Masyarakat alias Linmas yang meninggal. 

Kemudian, ada 4.567 orang penyelenggara pemilu yang jatuh sakit. Detailnya, 136 orang PPK, 686 orang PPS tingkat desa/kelurahan, kemudian KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang. Anggota Linmas juga jatuh sakit sebanyak 364 orang. 

Menurut Hasyim saat ini KPU telah memberi santunan kepada empat dari 71 orang yang meninggal dunia. Angka ini masih akan bertambah karena penyaluran santunan butuh verifikasi data dan dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian. 

“Untuk coverage, monitoring, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial akan dilakukan hingga kegiatan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir, yaitu 20 Maret 2024,” kata Hasyim. 

Pengaturan waktu menurut dia dikarenakan anggota KPPS masih akan bertugas mengawal hasil perhitungan suara. Kemudian, PPK dan PPS masih akan dilibatkan dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Belum lagi masih ada TPS yang melakukan pemungutan suara ulang atau lanjutan. 

Saat ini tahapan pemilu telah memasuki masa penghitungan suara. Sesuai ketentuan hasil pemilu baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif baru akan diumumkan 35 hari setelah pelaksanaan pemilu atau maksimal pada 20 Maret 2024. 

Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...