Anomali Audit Sirekap, KPU Klaim Sudah Sesuai Regulasi
Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) belakangan mendapat sorotan lantaran dianggap terdapat anomali dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan proses audit yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Presiden (Perpres).
“Lembaga yang mengaudit aturan yang berlaku hanya ada beberapa yang mempunyai tusi (tugas dan fungsi) audit teknologi sistem informasi menurut Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Betty kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Betty mengungkapkan, audit teknologi informasi komunikasi (TIK) dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit pemerintah atau yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut saat ini hal itu telah dilakukan. Menurut dia, Sirekap KPU telah diaudit seduai dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Berdasarkan Perpres 95/2018, disebutkan audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).
Di sisi lain, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD sebelumnya meminta Sirekap KPU diaudit, dengan tujuan untuk menemukan permasalahan di balik kesalahan input data yang terjadi selama rekapitulasi suara Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, hal itu diperlukan lantaran telah menarik perhatian masyarakat.
"Bukan hanya TPN ya, masyarakat pada umumnya di seluruh Indonesia itu mempersoalkan Sirekap bahkan sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik terhadap Sirekap itu," kata Mahfud di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Mantan Menko Polhukam tersebut juga mengatakan audit diperlukan untuk menjawab keresahan serta kecurigaan mengenai adanya rekayasa ubtuk memenangkan paslon tertentu.
"Jadi itu supaya diaudit, benar itu bagaimana kok bisa terjadi amburadul begitu? Karena kesalahan secara teknologis itu kan ditemukan ada kalau ketahuan salah di sini pindah ke daerah lain itu kan ada juga," kata Mahfud.
Sebelumnya KPU mencatat terdapat kesalahan data dari 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) pada aplikasi Sirekap. Terjadi perbedaan data formulir model C hasil penghitungan suara pemilihan presiden tidak sesuai dengan Sirekap. Catatan tersebut berdasarkan pemantauan pada 19 Februari 2024 atau hari keenam pukul 08.52 WIB.
"Masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Senin (19/2), malam.
Menurut dia, kesalahan pemasukan data itu terjadi lantaran foto data formulir model C hasil penghitungan suara yang dikirim petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak bisa terbaca oleh sistem.
Akibatnya terjadi perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan yang tersimpan di aplikasi Sirekap. Aplikasi Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR).
Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto dan langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.