KPU Pastikan Sirekap Tak Ditutup, PDIP Desak Gelar Audit Forensik

Ira Guslina Sufa
21 Februari 2024, 14:10
Sirekap
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Sejumlah petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak akan ditutup pada pemilu 2024. Idham mengatakan akan terus membuka data Sirekap sehingga tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu 2024.

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham seperti dikutip Rabu (21/2). 

Adapun Badan Pengawas Pemilu pada Sabtu (17/2), sempat memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS). Penutupan sementara karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu sebenarnya adalah agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah. Hal itulah yang menjadi alasan KPU sempat menghentikan sementara rekapitulasi Sirekap untuk proses akurasi data beberapa waktu lalu.

Ia pun menekankan Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.

"Kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil," ujar Idham.

Merujuk situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sirekap menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Rekapitulasi suara tingkat distrik di Sorong
Rekapitulasi suara tingkat distrik di Sorong (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/nym.)

PDIP Usulkan Audit Forensik Sirekap

Sementara itu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPP PDIP mendorong KPU melakukan audit forensik digital atas penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto PDIP meminta audit lantaran terjadi masalah dalam Sirekap secara nasional. PDIP kemudian meminta KPU membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun pada Minggu (18/2), KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian, dijadwalkan ulang menjadi Selasa (20/2).

PDI Perjuangan menilai Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap PPK adalah dua hal yang berbeda. Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

Idham mengatakan KPU telah menerima surat dari PDIP. Menurut Idham usulan dari PDIP akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan. 

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata Idham. 

Dalam suratnya PDIP menyampaikan permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Akurasi data yang ditampilkan dalam Sirekap menjadi sorotan lantaran terdapat banyak ketidaksesuaian data dengan yang diunggah oleh KPPS dengan hasil akhir di TPS. KPU mengakui terdapat ketidakcermatan aplikasi Sirekap dalam memindai gambar dan menampilkannya dalam angka-angka rekapitulasi.  KPU mencatat terdapat kesalahan data dari 1.223 TPS pada aplikasi Sirekap. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...