Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang di 780 TPS, Temukan 1.496 Masalah

Ade Rosman
21 Februari 2024, 14:58
Bawaslu
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.
Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 32 Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).
Button AI Summarize

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di pemilu 2024. Atas dasar temuan Bawaslu merekomendasikan tindakan khusus di 1.496 tempat pemungutan suara atau TPS. Jumlah ini setara dengan 0,18% dari total 820.161 TPS yang tersebar di 38 provinsi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty mengatakan dari temuan akhir tersebut Bawaslu kemudian merekomendasikan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang (PSU) di 780 TPS.  Jumlah ini setara dengan 0,09% dari total seluruh TPS.

Selanjutnya ada rekomendasi pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) di 132 TPS. Juga ada rekomendasi pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS) di 588 TPS. 

“Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara,” ujar Lolly seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (21/2). 

Menurut Lolly lahirnya rekomendasi dari Bawaslu bertujuan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS. Upaya itu juga dilakukan untuk menjaga kemurnian surat suara dan data di TPS pada Pemilu 2024.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS,” kata Lolly. 

Lebih lanjut Lolly mengungkapkan permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU yakni diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket. Selain itu juga ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS. Persoalan lain adalah adanya pemilih yang memiliki KTP-elektronik yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...