Bawaslu Temukan Tindak Pidana di Pemilu Kuala Lumpur, KPU Pecat 7 PPLN

Ira Guslina Sufa
27 Februari 2024, 06:20
Petugas Pos Malaysia memasukkan sejumlah kardus berisi surat suara yang akan dikirimkan ke pemilih tetap di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (15/1/24). Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur mencapai 447.258
ANTARA FOTO/VIRNA PUSPA SETYORINI/nz
Petugas Pos Malaysia memasukkan sejumlah kardus berisi surat suara yang akan dikirimkan ke pemilih tetap di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (15/1/24).
Button AI Summarize

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan adanya temuan dugaan tindak pidana dalam proses pemilihan umum  atau pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia. Dugaan itu melibatkan  salah satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kini telah dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum. 

"Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang,” ujar Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti dikutip Selasa (27/2). 

Menurut Bagja dugaan pidana itu kini juga telah diketahui oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia. Walaupun demikian, Bagja menekankan mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak melanggar pidana pemilu, melainkan pidana umum yang lain.

"Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya," ujar Bagja. 

Ia kemudian menjelaskan bahwa mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri. Akan tetapi, yang bersangkutan belum mendapatkan hukuman. Menurut Bagja mantan anggota PPLN tersebut harus mendapat hukuman agar tidak mengulang kejadian sama di waktu mendatang. 

Menurut Bagja bila anggota PPLN yang melanggar itu dibiarkan hanya mengundurkan diri maka berpotensi akan mendaftar kembali menjadi PPLN pada tahun berikutnya. “Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga," kata Bagja.

Selain itu, Bagja mengatakan bahwa proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Hasyim menjelaskan penonaktifan itu terkait dengan masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...