Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Ira Guslina Sufa
29 Februari 2024, 08:05
BTS $G
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Button AI Summarize

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station atau disingkat BTS  4G dan infrastruktur  base pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. 

Selain penjara, Yusrizki juga divonis untuk membayar denda Rp 250 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, seperti dikutip Kamis (29/2). 

Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 61,17 miliar. Namun, uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari pihak terdakwa selama proses persidangan.

"Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama, dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000, untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," tutur hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Yusrizki dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu ia diminta membayar uang pengganti Rp 61 miliar. 

Selain itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum agar membuka blokir rekening milik Yusrizki. Dalam putusan yang dibacakan hakim, Yusrizki disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...