Sederet Masalah Sirekap Pemilu 2024

Safrezi Fitra
6 Maret 2024, 17:15
Sederet Masalah Sirekap Pemilu 2024, masalah perhitungan suara, masalah pemilu, kecurangan pemilu, sistem sirekap, sirekap, kpu, bawaslu
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Proses pencoblosan dalam Pemilihan Umum 2024 telah selesai pada 14 Februari lalu. Kini proses penghitungan suara masih berjalan hingga 20 Maret 2024. Banyak permasalahan yang muncul dalam proses perhitungan suara ini.

Terbaru, tampilan hasil pemilu di Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tak lagi menunjukkan diagram baik diagram lingkaran untuk hasil pemilihan presiden dan diagram batang untuk hasil pemilihan legislatif. Hilangnya tampilan diagram sekaligus membuat publik tak lagi bisa melihat secara langsung berapa raihan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres serta suara partai politik di pileg.

KPU mengaku memang ada perubahan dalam tampilan Sirekap. Saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024, bukan lagi berbentuk diagram. "Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu (Formulir Model C1-Plano)," kata Anggota KPU Idham Holik, Rabu (6/3).

Proses rekapitulasi dalam Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sirekap, menggantikan Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 sebagai tempat publikasikan penghitungan suara. Aplikasi Sirekap ini telah dirintis sejak Pilkada tahun 2020. Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang disingkat Sirekap ini diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 66 Tahun 2024.

Sirekap memotret dokumen C-hasil plano yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Angka suara yang tercatat dalam dokumen tersebut kemudian diolah dan ditampilkan di Sirekap. Tentunya terdapat fitur edit apabila angka dari hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan yang terbaca oleh sistem aplikasi Sirekap.

Ternyata keberadaan Sirekap menyita perhatian publik. Masalah muncul ketika banyak data dalam dokumen C-hasil plano tidak sesuai dengan data Sirekap. Foto dan video mengenai perhitungan fisik yang berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap juga banyak beredar. Masyarakat pun telah mengirim banyak laporan kepada KPU mengenai masalah ini.

Banyak pihak yang menyatakan terdapat indikasi kecurangan data hingga untuk menguntungkan pihak tertentu hingga mendesak KPU menghentikan publikasi hasil pemilihan umum. Banyak ketidaksesuaian yang terjadi antara hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil suara yang telah di unggah di aplikasi Sirekap.

Permasalahan Sirekap

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di kantor KPU RI pada 28 Februari lalu pun mendapatkan kritikan. Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 meminta transparansi data Sirekap. Sedangkan saksi pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 03 meminta kepastian hukum karena aplikasi Sirekap telah menimbulkan kegaduhan.

Masalah yang muncul beberapa hari terakhir, adanya lonjakan perolehan suara pada partai politik dalam Sirekap. Adapun yang menjadi perbincangan hangat adalah perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bertambah 0,47% menjadi 3,13% dalam waktu tiga hari. Perolehan suara partai ini mendekati batas lolos ke Parlemen sebesar 4 persen.

KPU sebenarnya sudah menyadari berbagai masalah yang terjadi dalam Sirekap. Sehari setelah pencoblosan. Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui adanya kesalahan dalam digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap, tetapi KPU akan mengoreksinya jika terjadi kesalahan.

“Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C-hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, pada 15 Februari 2024.

Sepekan kemudian KPU mengaku telah memperbaiki anomali data penghitungan suara pilpres sebanyak 74.181 TPS pada aplikasi Sirekap sejak 15 Februari 2024. Perbaikan data juga dilakukan pada pemilu legislatif (Pileg) DPR sebanyak 14.651 TPS, dan untuk Pileg DPD RI sejumlah 10.512 TPS.

KPU telah menghentikan sementara proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan selama dua hari hingga 20 Februari. Penghentian sementara dilakukan untuk memberi kesempatan kepada petugas mengkoreksi kesalahan data yang masuk ke Sirekap.

Bawaslu Tiga Kali Surati KPU Soal Sirekap

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah tiga kali menyurati KPU mengenai permasalahan Sirekap Pemilu 2024. Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan surat pertama dilayangkan pada 13 Februari, sehari sebelum pencoblosan. Saat itu banyak informasi beredar yang menyatakan Sirekap masih dalam tahap pengembangan, padahal waktu pemungutan suara sudah dekat.

Dalam surat pertama ini Bawaslu meminta penjelasan KPU mengenai kesiapan Sirekap sebagai alat bantu pencatatan suara Pemilu 2024. Bawaslu juga meminta akses untuk masuk ke dalam sistem Sirekap.

Surat kedua mengingatkan KPU bahwa hanya sebagai alat bantu perhitungan suara Pemilu 2024 dikirim pada 17 Februari 2024. Surat ketiga yang dikirim pada 19 Februari 2024, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU terkait informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap.

Temuan Bawaslu Terkait Masalah Penghitungan Suara Pemilu 2024

Bawaslu menyoroti permasalahan dalam perhitungan suara yang dilakukan KPU. Pada 22 Februari lalu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan 6 masalah penghitungan suara Pemilu 2024 berdasarkan temuannya.

1. Ada 11.233 TPS yang sistemnya dalam Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
2. Sebanyak 3.463 TPS melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai.
3. Sebanyak 2.162 TPS terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
4. Sebanyak 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C Hasil Salinan.
5. Sebanyak 1.888 TPS yang didapati Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
6. Sebanyak 1.473 TPS terjadi intimidasi terhadap penyelenggara.

Di luar temuan Bawaslu, Cyberity melakukan investigasi gabungan untuk mendalami sistem keamanan web aplikasi Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id. Dari penelusuran situs yang dilakukan, Cyberity menemukan sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di Cina, Perancis, dan Singapura.

Menurut penelusuran Cyberity, layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba. Hal ini membuat posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas, berada dan diatur di luar negeri, tepatnya di Cina.

“Terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id. Serta ketidakstabilan aplikasi Sirekap dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu, dan beberapa hari setelahnya,” Ketua Cyberity Arif Kurniawan saat menjelaskan temuannya pada 19 Februari lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Arif mengatakan KPU telah menyalahi aturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dugaan pelanggaran ini menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN serta dana publik dan sejenisnya. Menurut Ciberity, kejanggalan-kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Namun masalah tersebut terkesan dibiarkan sehingga menimbulkan kegaduhan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...