Hasil Putusan Banding: Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo tetap dvonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan hasil putusan tingkat banding.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu juga tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 10.079.095.519 paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Rafael akan disita jaksa untuk dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian amar putusan banding rafael yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (14/3) dikutip dari Antara.
Dalam putusan sebelumnya, hakim menyatakan Rafael terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.