Dewan Pers Meminta Bahlil Berikan Hak Jawab kepada Majalah Tempo

Ira Guslina Sufa
19 Maret 2024, 19:27
dewan Pers soal putusan Tempo
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Button AI Summarize

Dewan Pers mengeluarkan Keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 tentang pengaduan Menteri Investasi Bahli Lahadalia terhadap laporan utama "Tentakel Nikel Menteri Bahlil" dalam majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Menurut Dewan Pers, liputan yang dibuat Majalah Tempo tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dari segi prosedur.

Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasi, Dewan Pers memutuskan Tempo harus memberi kesempatan kepada Menteri Bahlil untuk menggunakan hak jawab terkait berbagai informasi yang disampaikan dalam liputan tersebut. Dalam putusan itu Tempo wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima. 

Putusan itu juga memberi tenggat kepada Bahlil untuk memberikan hak jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima keputusan Dewan Pers. "Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” ujar Dewan Pers seperti dikutip dari putusan, Selasa (19/3). 

Merujuk Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik. Penggunaan hak jawab juga diatur dalam kode etik jurnalistik. 

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra mengatakan akan memenuhi keputusan Dewan Pers. "Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional sesuai putusan Dewan Pers," kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada 18 Maret 2024.

Liputan Tempo menyoroti kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Menteri Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain memiliki kewenangan mencabut izin, Menteri Bahlil juga berwenang untuk menghidupkan kembali IUP dengan syarat tertentu.

Dalam wawancara dengan Tempo, beberapa pengusaha mengungkapkan bahwa mereka diminta memberikan uang atau saham oleh Menteri Bahlil dan orang-orang terdekatnya agar izin tersebut dapat dihidupkan kembali. Sebelas narasumber telah memberikan informasi kepada Tempo dan akurasinya telah dicek oleh Dewan Pers. Dewan Pers menilai Tempo telah melakukan verifikasi informasi atas pengakuan tersebut.

Rekomendasi untuk memberikan hak jawab diajukan oleh Dewan Pers karena Menteri Bahlil tidak memberikan klarifikasi sebelum liputan tersebut dipublikasikan. Ia tidak merespons tujuh upaya Tempo untuk meminta konfirmasi dan jawaban atas seluruh informasi dalam liputan tersebut. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...